DPRD Jatim, H Gatot Supriyadi Gelar Workshop Hukum dan Kebijakan Publik

Mojokerto (transversalmedia) – Dalam rangka meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur H Gatot Supriyadi menyelenggarakan bimbingan teknis atau workshop dengan mengundang tokoh masyarakat.

Kegiatan yang mengusung tema ‘Hukum dan Kebijakan Publik Memastikan Keputusan Yang Adil dan Berkelanjutan’, yang diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri dari masyarakat kota Mojokerto dan sekitarnya. 

Hadir sebagai narasumber, anggota DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto Titik Kusumawati. di ruang aula Hotel Lynn, jalan Empunala kota Mojokerto. Sabtu (22/7/2023)..

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Gatot Supriyadi mengatakan, workshop bertajuk hukum dan kebijakan publik ini digelar sebagai upaya agar masyarakat bisa mengawal kebijakan yang digagas pemerintah apakah sudah berpihak kepada masyarakat atau tidak.

“Hukum dan kebijakan publik itu berkaitan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat merupakan pelaksana produk hukum atau kebijakan publik yang dibuat pemerintah”, katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan adanya workshop ini diharapkan nantinya masyarakat memiliki wawasan, sehingga dapat berperan aktif dalam mengawal segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

“Jadi masyarakat nantinya dapat memahami apakah kebijakan yang dibuat itu sudah pas dan berpihak kepada mereka”, jelasnya.

Anggota DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati yang hadir sebagai narasumber mengatakan, hukum merupakan produk politik. Sedangkan hukum dan kebijakan publik saling terkait.

“Undangan-undang, Perda, dan lainnya merupakan produk politik. Yang membuat pihak eksekutif bersama legislatif. Sedangkan pelaksanaanya adalah masyarakat”, katanya.

Oleh karenanya, lanjutnya, penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.

“Dan jika kebijakan itu dinilai tidak berpihak ke masyarakat, bisa di uji lagi di PTUN atau Mahkamah Agung”, pungkasnya. 

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler