Wakil Ketua Komisi I, Agung Soecipto Tetap Kawal Program Bedah Rumah

Mojokerto (transversalmedia) – Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Agung Soecipto S.Or mengapresiasi atas pelaksanaan program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) atau program bedah rumah oleh Pemerintah kota Mojokerto, yang dilaunching Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat penyerahan buku tabungan bagi penerima BRS, Senin lalu (17/7/2023). .

Pasalnya mengingat program ini sangat diperlukan oleh masyarakat kota Mojokerto, lantaran dinilai memiliki manfaat cukup besar bagi masyarakat.

“Dari hasil reses yang lalu masih ada beberapa rumah warga yang kondisinya kurang baik sehingga perlu di rehab atau perlu diperbaiki”, katanya. Senin (24/7/2023).

Terperinci dari anggaran dana BRS dari bahan material senilai Rp 17,5 juta dan ongkos tukang Rp 3,5 juta. Yang mana dana tersebut dibagi menjadi tiga kecamatan dari 18 kelurahan. Dengan nilai total keseluruhan yang dapat 104 rumah yang belum layak huni dari nilai APBD kota Mojokerto tahun anggaran 2023.

Di Tahun 2023 APBD Kota Mojokerto untuk kegiatan bedah rumah sebanyak 102 Unit dan korban bencana kebakaran sebanyak 2 unit, dengan nilai bantuan masing-masing unit sebesar Rp 21 juta.

“Menurut informasi yang kami dapat, pelaksanaan rehabilitasi akan dilaksanakan minggu ini”, imbuhnya.

Karena itu lanjut, ia berharap program bedah rumah ini tetap dilanjutkan untuk tahun depan mengingat masih adanya rumah yang masih belum layak huni, “Diharapkan penerima manfaat digunakan dengan secara maksimal dan bagi yang belum, harap bersabar”, harapnya. 

Menurut politisi PKS ini, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah tentu memiliki pertanggungjawaban yang cukup ketat, sehingga dana ini harus digunakan dengan sebaik-baiknya supaya memperoleh manfaat mewujudkan fungsi rumah yang bukan hanya sebagai bangunan tempat berlindung, beristirahat, namun juga dapat membawa kehidupan yang sehat secara fisik, mental, sosial serta memberikan pengaruh pada produktivitas seisi rumah yang tinggal di dalamnya.

Penentuan calon penerima bantuan ini dilakukan dengan tidak asal pilih, tetapi telah melalui tahapan survey dan pendataan dengan skala prioritas. oleh calon penerima bedah rumah yaitu Masyarakat Yang Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan kriteria :

–  Status kepemilikan tanah jelas (tanah tidak dalam sengketa),

–  Penerima bantuan mau atau bersedia untuk berswadaya,

–  Belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah sebelumnya (minimal 10 tahun).

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler