Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto optimis raih penghargaan kota sehat. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari paparkan sembilan (9) tatanan dihadapan tim verifikator yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sosial. Dengan bertemakan “Verifikasi Penilaian Tim Pusat Kota Mojokerto Sehat Menuju Swasti Saba Wistara’.
“Berdasarkan arahan Bapak Presiden pada saat rakornas kepala daerah dan Forkopimda di seluruh Indonesia setiap kepala daerah dan forkopimda memberi amanat untuk menangani enam hal. Ini poin yang menjadi fokus kami untuk kota Mojokerto untuk kami tangani selesaikan program-program terselubung dan masif, sinergi, kolaborasi lintas sektor”, katanya Wali Kota Mojokerto yang akrab dipanggil Ning Ita di ruang Sabha Mandala Madya kantor Pemkot Mojokerto saat zoom meeting. Rabu (2/8/2023).
Enam arahan Presiden RI Joko Widodo yaitu Pengendalian inflasi, Peningkatan investasi, Penanganan stunting, Kemiskinan ekstrem, Kondusifitas sosial politik di daerah, dan Belanja produk dalam negeri.
Ning Ita paparkan tatanan yang pertama ‘Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri’. “Dibidang kesehatan Kota Mojokerto memiliki inovasi Canting Gula Mojo, ini merupakan sinergitas seluruh stakeholder seluruh unsur masyarakat sampai lini yang terbawah”, jelasnya.
Modifikasi DASHAT: Pemberian makanan sehat, bergizi, dan aman pada Balita kurus dan stunting melalui pemberdayaan 12 Kelompok UPPKA (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor) yang telah mendapat pelatihan memasak menu Balita dengan keunggulan kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha), SP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), dan telah terdaftar e-Catalog lokal. Makanan disesuaikan dengan anjuran pemenuhan asupan nutrisi double protein dan dimasak menjelang jam makan Balita setiap harinya.
Tatanan Kedua ‘Permukiman dan Fasilitas Umum’. “Ini di kota Mojokerto, kami sudah mengintervensi di masing-masing lingkungan itu sudah terbangun 125 IPAL komunal”, tuturnya.
Pemkot Mojokerto sudah melakukan sosialisasi pengelolaan sampah, hingga telah terbentuk 142 bank sampah dari total 180 RW di Kota Mojokerto. Bedah rumah/perbaikan bangunan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, dengan total 724 unit rumah yang telah diperbaiki selama 4 tahun. Di tahun ini, 180 titik pengolahan maggot di Kota Mojokerto yang dikelola oleh masyarakat
Tatanan ketiga ‘Satuan Pendidikan’. “Dari 91 lembaga sekolah yang di bawah kewenangan Pemerintah Kota Mojokerto mulai dari tingkat SD/MI – SMP/MTS 100 persen sudah menerapkan sekolah Adiwiyata dan 36 sudah mendapatkan penghargaan nasional”, paparnya.
Tatanan keempat terkait dengan ‘Pasar’. “Di kota Mojokerto ini ada 6 pasar : 5 pasar rakyat dan 1 pasar induk, bulan maret yang lalu bapak menteri perdagangan sudah meresmikan 5 pasar dengan revitalisasi standar”, katanya.
Tatanan kelima ‘Pariwisata’. “Kota Mojokerto sedang berbenah menuju kota wisata sejarah dan budaya dalam rangka mendukung KSPM Majapahit. Kota Mojokerto telah mendapatkan alokasi anggaran Taman Bahari Majapahit, kita memanfaatkan sungai yang dulu merupakan area belakang rumah maka di dalam pembangunan Taman bahari Majapahit ini sungai brantas dan anak sungainya yang bernama sungai Ngotok kita jadikan pariwisata telusur sungai”, sambungnya.
Tatanan keenam‘Tatanan Transportasi Dan Tertib Lalu Lintas Jalan’. Adanya regulasi terkait penyediaan layanan transportasi jalan, kawasan tertib lalu lintas, sistem manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai berikut :
- Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Mojokerto;
- Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Angkutan Sekolah Gratis di Kota Mojokerto; dan
- Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Program Smart Transport Sekolah.
Tatanan ketujuh ‘Perkantoran Dan Perindustrian’. Kota Mojokerto memiliki ;
- Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengaturan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas.
- Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Daerah.
Tatanan kedelapan ‘Perlindungan Sosial’. Pemerintah kota Mojokerto telah memberikan program bantuan tentu saja sesuai dengan kemampuan daerah. “Ini sudah kami dapatkan penghargaan kota layak anak kategori Nindya dan program inkubasi wirausaha yang menyasar 10.000 wirausaha baru yang kita berikan pendampingan dan bantuan permodalan usaha pelatihan pembuatan koperasi”, katanya.
Tatanan kesembilan ‘Pencegahan dan Penanganan Bencana’. Capaian dalam upaya pencegahan dan penanganan bencana di Kota Mojokerto
- Adanya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Adanya Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di Kota Mojokerto.
- Adanya SE Walikota Nomor dan Keputusan Walikota Mojokerto tentang pembentukan Tim Pemularasaan jenazah korban Corona Virus Deases (Covid 19) Kota Mojokerto
- Memiliki dokumen kajian resiko bencana (KRB)
- Memiliki satgaslinmas di masing-masing kelurahan
- Membentuk kampung siaga bencana
- Adanya kolaborasi dan sinergi dalam kesiapsiagaan penanggulangan bencana
Dari support dana pendukung kota sehat yakni APBD, Corporate Social Responsibility (CSR), BAZNAS, dan Swadaya Masyarakat.
(Gon)