Wakil Ketua Komisi 1 Jelaskan Persetujuan Raperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah

Mojokerto (transversalmedia) – Wakil ketua Komisi I, DPRD Kota Mojokerto Agung Soecipto S.Or menjelaskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No 145. Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, Tenaga Kerja (Naker) yang semula jadi satu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini masuk dalam Bagian Kesra.

Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan (Bapedalitbang) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappeda).

Dengan demikian, ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan mengalami perubahan nama dan struktur organisasi, yakni DPMPTSP, Bagian Kesra, dan Bapedalitbang.

Selanjutnya setelah Perda Pembentukan Perangkat Daerah, Bagian Organisasi – Sekretariat Daerah Pemerintah kota Mojokerto bersama OPD terkait akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Dengan disahkan Perda Pembentukan Perangkat Daerah maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perwali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah”, jelasnya. 

Sementara itu, tampak hadir dalam Rapat Paripurna Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran Forkopimda, dan kepala OPD lingkup Pemkot Mojokerto atau yang mewakili.

“Rancangan berita acara persetujuan bersama seperti yang telah dibacakan Sekretaris DPRD dapat disetujui. Apakah saudara-saudara setuju?,” ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto sebagai pimpinan rapat.

Spontan semua anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir menjawab, “Setuju,” dengan serentak.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan itu terkait Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto. bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan DPRD Kota Mojokerto.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler