Mojokerto (transversalmedia) – Menanggapi atas perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, ada enam hal penting yang disampaikan oleh Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan ( FGKP) DPRD.
“Secara umum fraksi kami memandang apa yang disampaikan Wali Kota tersebut tidak menyimpang dari kesepakatan dengan DPRD Kota Mojokerto. Namun terkait dengan peningkatan PAD, Pemkot harus sungguh sungguh melakukan terobosan inovasi agar PAD kita lebih meningkat. Karena selama ini kami melihat tidak ada peningkatan PAD yang signifikan”, kata Agung Soecipto S.Or, juru bicara FGKP yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi. Senin (18/09/2023)
Selain masalah PAD, FGKP juga menyoroti masalah target pajak daerah serta faktor faktor yang menyebabkan penurunan pendapatan serta alasan penurunan biaya belanja pada perubahan APBD. “Dalam hal ini kami juga menanyakan strateg apai yang dilakukan Pemkot Mojokerto untuk mengurangi tingkat pengangguran terbuka, index GINI, index Williamson, dan tingkat kemiskinan di kota ini”, ungkapnya.
Yang tak kalah pentingnya dengan dua poin diatas, FGKP juga minta penjelasan sampai sejauh mana anggaran belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini, apa sudah berpihak pada layanan dasar masyarakat. Seperti halnya masalah pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.
“Apalagi dengan masih adanya dampak Covid 19 dan kenaikan harga BBM seperti sekarang ini. Program apa saja serta berapa anggaran yang direncanakan untuk memenuhi ketiga program tersebut”, tambah Agung Soecipto S.Or, yang juga Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dengan melihat kondisi riil masyarakat Kota Mojokerto yang belum pulih dari dampak Covid 19 dan kenaikan BBM. Sehingga muncul adanya skema BLT sebagai kompensasi kenaikan BBM dari pemerintah pusat . ” yang jadi pertanyaan ? Apakah program tersebut bisa dikolaborasikan dengan program kegiatan Pemkot Mojokerto. Khususnya untuk membangun ketahan ekonomi dan bisa mengurangi angka kemiskinan”, tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, FGKP juga menegaskan, bahwa APBD ini merupakan kerangka kebijakan publik yang harus memuat hak dan kewajiban Pemda dan masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Sehingga APBD tahun anggaran 2023 ini harus disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
“Kami juga minta penjelasan, apakah capaian target pembangunan infrastruktur jalan bisa terselesaikan pada tahun anggaran berikutnya. Mengingat masih banyak infrastruktur jalan yang memerlukan perbaikan terutama setelah terkena gerusan air hujan”, Imbuhnya.
Untuk poin yang ke enam, juga dipertanyakan oleh FGKP apakan Pemkot Mojokerto sudah mempunyai sistem serta pola penambahan, pergeseran dan pengurangan anggaran belanja yang terukur dan sistematis dengan prognosis anggaran yang telah ditetapkan. Karena selama ini masih banyak OPD yang menetapkan target belanja tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJMD.
(Adv/Iak/Gon)