Mojokerto (transversalmedia) – RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo kota Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayanan di bidang kesehatan. Salah satunya memberi ruang bagi Petugas Informasi dan Pelayanan Pengaduan (PIPP) jika ada kendala pelayanan kesehatan pada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Seperti yang dikonfirmasi, Wakil Direktur Pelayanan dan Pendidikan dr. Hesti Puspasari, Sp.A, M.Kes dengan didampingi Kabag Perencanaan, Hukum dan Humas dr. Nur Azizah Sri Utami M.Kes MH serta staf petugas humas PIPP Bambang Suprayogi mengatakan jika ada kendala yang dialami pasien di rumah sakit, pasien atau keluarganya bisa melaporkannya kepada Petugas PIPP yang ada untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah dengan pihak rumah sakit.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Presiden Jokowi telah menyampaikan secara langsung kepada Dirut BPJS Kesehatan, di Istana Negara. “BPJS Kesehatan harus melakukan perbaikan mutu layanan bersama-sama Fasilitas Kesehatan”.
Dari addendum perjanjian kerjasama antara BPJS Cabang Mojokerto dengan RSUD dr Wahidin Sudirohusodo untuk pasal 4 hak dan kewajiban para pihak kedua, menetapkan petugas dan menyediakan sarana/unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan penangan pengaduan peserta JKN.
Ia menjelaskan tujuan yang dimaksud yaitu memberi kemudahan akses informasi terkait program Jaminan Kesehatan, kemudahan untuk menyampaikan pengaduan, cepat & kepastian memperoleh tindak lanjut pengaduan atas pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Dari petugas FKRTL yang ditunjuk itu sendiri melaksanakan tugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan Peserta JKN atas pelayanan di FKRTL dan melakukan pencatatan pada sistem informasi SIPP, Petugas FKRTL dapat berkolaborasi dengan Petugas EP3RS BPJS Kesehatan atau BPJS Satu baik yang onsite ataupun mobile.
Adapun nomor kontak personnya yang bisa dihubungi,