Mojokerto (transversalmedia) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dana untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kota Mojokerto tahun 2024. Penandatanganan ini bersama ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto.
“Pakta integritas kami wajibkan sebagai pengingat bagi penyelenggara Pemilu untuk menggunakan anggaran Pemilu sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang benar”, kata Plt Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, Soegeng Rijadi Prajitno SH. Kamis siang (2/11/2023).
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto mewajibkan agar dua penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu membuat dan menyerahkan pakta integritas terkait penggunaan anggaran Pilwali 2024 yang sepenuhnya merupakan hibah dari Pemkot Mojokerto.
Bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan dan menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel
“Setiap daerah tidak mesti ada pakta integritas ini tapi untuk kota Mojokerto saya syaratkan untuk membuat pakta integritas”, ungkapnya.
Soegeng mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu sesuai dengan yang tertera dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) bahwa tanggung jawab anggaran Pilwali, baik secara formil maupun materiil, ada pada penerima hibah. “Makanya harus hati-hati. Untuk itu pun kita lapisi dengan pakta integritas”, sambungnya.
Menurutnya, meski anggaran Pilwali bersumber dari APBD Kota Mojokerto namun penggunaan anggaran Pilwali harus berdasarkan standar harga yang sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan, bukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali). “Jadi, standar harganya nasional, sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)”, tuturnya.
NPHD yang sudah ditandatangani, anggaran Pilkada tahun 2024 diberikan kepada KPU maupun yang diberikan kepada Bawaslu melalui dua tahap atau dua tahun anggaran. Sesuai dengan ketentuan Kemendagri, sebesar 40% diberikan pada tahun 2023 ini dan sisanya sebesar 60% diberikan pada tahun 2024 nantinya.
“Jadi, NPHD ini juga mengatur perjanjian untuk hibah ke KPU dan Bawaslu untuk dua tahun anggaran. Meskipun diberikan dalam dua tahap (dua tahun anggaran) tapi NPHD-nya cuma satu. Bukan tiap tahun buat NPHD”, paparnya.
Anggaran sebesar 40% yang diberikan sesuai dengan tahapan Pilwali yang akan diterbitkan oleh KPU. “Jadi, NPHD ini mendahului tahapan. Kalau menunggu tahapan, tidak selesai-selesai. Harapannya, ketika tahapan Pilwali sudah ditetapkan, anggarannya sudah bisa digunakan sesuai dengan RAP (Rencana Anggaran Pelaksana) yang mereka (KPU dan Bawaslu) buat,” katanya.
“Anggaran 40% ini untuk lima bulan ke depan, yakni November dan Desember 2023, serta Januari, Februari, dan Maret 2024. Sedangkan sisanya yang 60% akan diberikan berikutnya,” imbuhnya.
Total anggaran hibah Pilwali 2024 untuk KPU sebesar Rp 25.291.750.000 dan untuk Bawaslu sebesar Rp 6.538.523.000. “Sebesar 40% atau Rp 10.116.700.000 untuk KPU dan 40% atau Rp 2.615.409.200 kita transfer pada bank yang ditunjuk KPU dan Bawaslu jika memang persyaratannya sudah lengkap”, pungkasnya.
(Gon)