Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan penjelasan atas 3 Raperda inisiatif DPRD Tahun 2023.
Yang dimana berdasarkan paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Mojokerto. Meliputi ; Pelindungan Produk Lokal, Pencegahan Dan Penganggulangan Stunting, Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Wakil Ketua Komisi 1, Agung Soecipto mengatakan program Pembentukan Peraturan Daerah/Propremperda Kota Mojokerto Tahun 2023 sekaligus diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokrasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Mojokerto.
“Dari Peraturan Daerah memang harus ada pertimbangan filosofis bahwa berdasarkan sila ke 4 Pancasila dan pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka negara menjamin setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam pemerintahan dan juga turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan”, katanya saat ditemui diruang komisi 1. Senin (7/11/2023).
Menurut politisi PKS ini menjelaskan Pertimbangan Sosiologis, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga tercapai suatu tata kelola pemerintahan yang baik, maka pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya mendapatkan dukungan dari masyarakat dan membuka peran serta masyarakat seluas luasnya
“Dijelaskan pula dari sisi perlu adanya pertimbangan Yuridis, mulai partisipasi masyarakat yang terakomodasi di dalam suatu Peraturan Daerah untuk berperan aktif dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga tercipta kebijakan yang tepat guna, berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Mojokerto”, pungkasnya.
(Adv/Gon)