Mojokerto (transversalmedia) – Kabag Hukum, Sekretariat Pemkot Mojokerto, Agus Triyatno S.STP mengatakan DPRD Kota Mojokerto melakukan konsultasi dengan pihak Pemprov Jatim terkait dengan program rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
“Yang mana ada 7 draf raperda, yang akan dibahas dengan Pemprov Jatim. Konsultasi dimaksudkan untuk menerima masukan terkait draf rancangan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya”, katanya. Kamis (1/2/2024).
Sebagaimana disebutkan 7 draf diantaranya yaitu Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Smart City / Kota Cerdas, Nomor Induk Keolahragaan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Mojokerto Tahun 2025 – 2045, Pencabutan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto 2019 – 2039, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Pengelolaan Pasar rakyat.
Tujuan dari raperda ini dalam rangka memberikan pedoman yang sistematis dalam perencanaan Propemperda di daerah, panduan dalam menentukan skala prioritas penyusunan Propemperda, dan memberikan pedoman mengenai pola koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pembangunan hukum di daerah.
“Penting untuk menerima masukan-masukan agar jangan sampai ketika telah disahkan banyak terdapat kekurangan yang justru membuat raperda dimaksud tidak teraplikasi dengan baik”, tuturnya.
Adapun hasil konsultasi lanjut dia tidak ada perubahan dan dinilai telah sesuai tidak ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan setingkat peraturan presiden maupun peraturan menteri.
“Hasil konsultasi ini akan didapatkan nantinya dengan mitra kerja DPRD dengan pemerintah agar bisa di proses ketahanan selanjutnya sampai pengesahan”, katanya.
(Gon)