Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan lingkungan yang netral dan adil dalam proses demokrasi. Hal ini disampaikan Agung Soecipto S.Or dari komisi 1.
“Kita tahu, ASN wajib netral dalam kontestasi politik. Yang pasti sudah dilayangkan LKPJ 2023, ASN harus netral”, katanya. Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan pihak yang mungkin terlibat dalam kontestasi politik, terdapat kecenderungan bahwa hal tersebut belum sepenuhnya diindahkan. Dikatakannya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
SKB diterbitkan, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum kepala daerah serentak di tahun 2024. ASN juga, memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Aturan ASN untuk netral sudah ada, sehingga dapat memastikan terwujudnya lingkungan yang netral dan adil dalam proses demokrasi”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs Muhammad Imron, menjelaskan Pemerintah Kota Mojokerto sebagaimana telah disampaikan oleh Mas Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro S.Stp bahwa berkomitmen terhadap penegakan netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Netralitas menjadi poin utama yang ditekankan kepada ASN agar betul-betul dijaga selama perhelatan pesta demokrasi 2024. Hal ini dibuktikan dengan telah diselenggarakannya penyampaian ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto”, jelasnya.
Ia mengungkapkan sebagaimana terdapat ASN yang diduga dan terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN, akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Namun sejauh ini tidak terdapat laporan ke BKPSDM terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pilpres 2024 kemarin”, tandas Kepala BKPSDM.
(Adv/Gon)