Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melalui Satpol PP terus menggempur dengan melakukan upaya efek jera bagi pedagang yang mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai. Hal ini terus menerus menggencarkan operasi bersama tim gabungan yang terdiri Bea Cukai, TNI, dan Polri menggelar operasi rokok ilegal.
“Operasi akan terus berlanjut di kecamatan lain yang belum kita sisir atau berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari S.Sos yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Fudi Harijanto SH M.Si. Kamis (30/5/2024).
Ia mengatakan, operasi rokok ilegal kali ini menyisir sembilan toko yang ada di kecamatan Prajuritkulon. Tim operasi gabungan menempelkan stiker pengaduan ke toko yang sudah dilakukan operasi.
“Dengan ditempel stiker, diharapkan masyarakat melaporkan ke nomor 1500 255 jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal”, katanya.
Operasi ini sangat efektif, lantaran pedagang sudah ada efek jera, yang dimana toko yang pernah mengedarkan sudah tidak lagi menjual rokok tanpa cukai. “Pada operasi kali ini tidak ditemukan adanya toko yang menjual rokok ilegal”, jelasnya.
Pada operasi tahun 2023 lalu, lanjutnya, ditemukan satu toko di kecamatan Prajuritkulon yang menjual rokok tanpa cukai. Tapi, pada operasi kali ini toko tersebut sudah tidak menjual rokok ilegal lagi.
“Ini menunjukkan bahwa operasi rokok ilegal menimbulkan efek jera. Terbukti, toko yang sebelumnya menjual rokok ilegal, sekarang sudah tidak menjual rokok ilegal lagi,” tandasnya.
Selain itu, dengan tidak ditemukannya penjualan rokok ilegal, menunjukkan bahwa masyarakat kota Mojokerto sudah banyak yang sadar untuk menjual rokok legal.
Lebih jauh ditegaskan, bagi masyarakat yang terbukti menjual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana.
“Karena ada sanksi pidananya, makanya dalam operasi rokok ilegal juga melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI”, pungkasnya.
(Gon)