Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto menggelar rapat paripurna Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 bersama dengan Pemerintah Kota Mojokerto. Senin (27/5/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto. Dan tampak hadir Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro S.STP MSi, Wakil Ketua DPRD (Junaedi Malik), Sekdakot Mojokerto, Kepala OPD, serta Camat dan Lurah lingkungan Pemkot Mojokerto.

“Rapat paripurna dewan hadirin yang kami hormati, telah dilaporkan oleh kepala bagian persidangan dan perundang-undangan sekretariat DPRD, bahwa anggota dewan yang  hadir 17 orang berarti telah memenuhi ketentuan perundang-undangan surat DPRD kota Mojokerto tahun 2020 tentang tata tertib DPRD”, kata ketua DPRD kota Mojokerto. 

Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD kota Mojokerto pada tanggal 15 Mei 2024, dalam pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban raperda pelaksanaan APBD tahun 2023, “Maka tahapan pertama penyampaian penjelasan Pj Wali Kota dan nota keuangan atas raperda tentang pelaksanaan raperda APBD tahun 2023 yang akan disampaikan Pj Wali Kota Mojokerto”, lanjut Itok. 

Sementara Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro S.STP MSi, mengatakan dalam persidang dewan untuk mengikuti penyampaian nota keuangan sebagai pengantar dalam rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

“Sebelumnya saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota Mojokerto atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, sesuai program prioritas dan kebijakan daerah yang telah kita tetapkan bersama dan dilaksanakan di kota Mojokerto yang tercinta ini”, jelasnya.

Penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 320, pasal 321 ayat (1) pasal 322 ayat (1), sebagaimana dinyatakan bahwa, “Kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Tahun ini kota Mojokerto mendapatkan hasil opini terbaik dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke sepuluh kali secara berturut-turut, dan telah disampaikan secara serentak  se provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 mei 2024.

Opini wajar tanpa pengecualian ini adalah opini tertinggi yang diberikan oleh BPK-RI dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, sebagai salah satu wujud sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pengelolaan keuangan yang patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, transparan dan akuntabel serta efektifitas dalam sistem pengendalian intern pemerintah. “Semoga di tahun mendatang prestasi tersebut dapat kita pertahankan”, harapan Ali.

Sebagaimana telah disepakati bersama, bahwa sasaran dan target kinerja pembangunan dituangkan dalam  kebijakan umum APBD (KUA) Kota Mojokerto tahun 2023, serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2023.

Sedangkan implementasinya dijabarkan dalam perda Kota Mojokerto nomor 7 tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 dan perda nomor 6 tahun 2023 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, serta Perwali Mojokerto nomor 100 tahun 2022 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023 dan perwali nomor 60 tahun 2023 tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2023

Penyelenggaraan pemerintahan pada Pemerintah Kota Mojokerto dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur sebagai parameter keberhasilan kinerja pembangunan daerah. untuk menggambarkan kemajuan pembangunan daerah digunakan indikator makro pembangunan yang terdiri dari indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.

Adapun secara teknis penyusunan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, berpedoman pada surat edaran menteri dalam negeri nomor : 900.1.15.1/7796/keuda tanggal 30 april 2024, perihal penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran  2023.

Dalam SE tersebut diamanatkan agar rancangan perda tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

  1. rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
  2. rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk pemenuhan belanja wajib yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan ;
  3. rekapitulasi realisasi belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM);
  4. ringkasan realisasi penjabaran apbd yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
  5. rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk penggunaan produk dalam negeri;
  6. realisasi belanja daerah untuk sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah;
  7. realisasi belanja daerah untuk sinkronisasi  program prioritas provinsi dengan program prioritas kota;
  8. rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk percepatan penurunan stunting; dan
  9. rekapitulasi realisasi belanja daerah dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  10. Rekapitulasi laporan realisasi belanja pengadaan barang/jasa (PBJ) melalui e-purchasing;
  11. Rekapitulasi realisasi belanja menggunakan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here