Mojokerto (transversalmedia) – Pendaftaran calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada 2024, akan dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Bukhori Muslim pada ‘Sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di pilkada tahun 2024’, di aula Hotel Lynn, Jalan Empunala No.87, Kota Mojokerto. Minggu (5/5/2024).

Setelah menetapkan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029, KPU Kabupaten Mojokerto melanjutkan tugasnya yakni memberikan sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada tahun 2024.

Kehadiran sosialisasi kali ini, perwakilan Partai Politik (Parpol), Akademisi, LSM, tokoh masyarakat, awak media, serta ormas.

Disampaikan, dalam pencalonan untuk maju sebagai Bakal calon kepala daerah ada 2 jalur, yakni jalur rekomendasi dari partai pengusung, maupun dari jalur independen.

Dalam pelaksanaan jalur independen ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya yaitu, dari 845.926 daftar pemilih tetap (DPT), syarat yang harus dipenuhi adalah minimal 7,5 persen dukungan dari total jumlah DPT, yakni 63.445 dukungan yang dilampiri foto copy KTP.

Muslim Bukhori menambahkan, tahapan berikutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan menggunakan metode sensus, tujuannya untuk membuktikan apa benar dapat dukungan atau tidak.

Syarat lainnya, Bakal Calon Bupati yang ingin mendaftar, harus mempunyai minimal 50 persen pendukung yang tersebar di seluruh Kecamatan.

“Apabila syarat tersebut sudah dipenuhi Bakal Calon bisa mendaftarkan diri”, pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here