Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto terkait penetapan dan penandatanganan dua Raperda (Rancangan peraturan daerah). Yang mana, dua Raperda adalah Raperda atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045.
Kegiatan rapat paripurna dilaksanakan di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kamis (12/6) pagi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh.
Tampak hadir Forkopimda dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Kepala OPD. Semua fraksi DPRD dan badan anggaran Kabupaten Mojokerto menyetujui dua raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda RPJPD Kabupaten Mojokerto 2025-2045.
Pada momen tersebut Bupati Ikfina juga berkesempatan untuk menyampaikan pendapat akhirnya tentang dua raperda diatas. Yang pertama adalah penyampaian pendapat akhir Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (anggaran pembangunan dan belanja daerah)Tahun Anggaran 2023.
“Seiring telah dilakukannya pembahasan dan diberikannya persetujuan bersama, maka sesuai mekanisme yang berlaku serta memperhatikan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tanggal 30 April 2024 Nomor 900-1-15.1/7796/KEUDA, hal penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban (PAPBD) tahun anggaran 2023 dan Raperda tentang penjabaran pertanggungjawaban PAPBD tahun anggaran 2023, terhadap rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diajukan permohonan kepada Gubernur (Jawa Timur) untuk mendapatkan evaluasi,” Jelasnya.
Pada poin kedua, Bupati di Bumi Majapahit itu menjelaskan tentang RPJPD (rancangan pembangunan jangka panjang daerah) tahun 2025-2045. Sama seperti pada poin sebelumnya, Raperda RPJPD 2025-2045 ini nantinya akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur agar selanjutnya bisa dievaluasi.
“Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, nantinya akan menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi dan program Calon Bupati dan Wakil Bupati, terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, selanjutnya akan diajukan permohonan evaluasi pada Gubernur,” Bebernya.
Di akhir penyampaian pendapat tersebut, Ikfina menyampaikan ucapan terima kasih atas disetujuinya dua Raperda dan sekaligus menjelaskan prosedur Raperda tentang Bangunan Gedung oleh pemerintah daerah yang membidangi.
“Atas diberikannya persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah tersebut, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala bentuk kontribusi selama proses pembahasan, sesuai mekanisme yang berlaku, terhadap rancangan peraturan daerah yang dimaksud (Raperda Bangunan Gedung), selanjutnya akan diajukan permohonan kepada Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” Pungkasnya.Â
(Adv/Gon)