Mojokerto (transversalmedia) – Perkara tindak pidana kasus dugaan pengrusak gembok dan rantai tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) atas dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto kembali diusut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. 

Perkara yang diketuai oleh Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus, S.H, di gelar dalam ruang sidang Candra PN Mojokerto. Senin (24/6/2024)

Persidangan kali hanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, kedua saksi tersebut, Nikolas Urip Alianto dan Wendi Susanto, Namun kehadiran para  saksi tersebut disesalkan oleh Penasehat hukum kedua terdakwa.

“Pasalnya antara pidana perusakan gembok, tapi yang dibahas di persidangan masalah kontrak dan lain-lain. Jadi kedua saksi dari awal hingga akhir tidak pernah ada yang melihat kedua kliennya yang membongkar gembok itu, tapi kenapa mereka yang dilaporkan”, kata pengacara, Moh Shaleh.

Dijelaskan, semua saksi yang dihadirkan adalah pemegang saham yang sudah diperiksa di persidangan, tidak ada yang keberatan gembok itu dirusak.

“Tapi ada seseorang yang melaporkan pengrusakan Gembok itu adalah direktur PT. SGH, dan ini yang menjadi pertanyaan Direktur itu mendapat kewenangan dari mana melaporkan, karena Direktur itu hanyalah orang yang ditunjuk oleh pemegang saham, padahal semua pemegang saham yang dihadirkan di persidangan semua tidak keberatan dengan pengrusakan Gembok itu”, jelasnya.

Dan kami, masih kata Moh Shaleh, akan menunggu pemeriksaan saksi-saksi yang lain, termasuk pak Hari Susanto orang tua dari Stefano  akan memberikan kesaksian.

“Sejauh ini sudah 6 saksi yang dihadirkan semuanya tidak ada yang melihat kejadian pengrusakan Gembok Tangki milik PT SGH oleh kedua kliennya”, tuturnya.

Sedangkan, Joko Sutrisno, S.H Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, mengatakan dalam sidang lanjutan di perkara dugaan pengrusakan Gembok Tangki, hari ini JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Niko dan Wendi

“Kedua saksi tadi sebagaimana yang telah kita ketahui telah menyampaikan dan memberi kesaksian apa yang diketahui dan dialami kedua saksi itu” ungkap Joko

Terkait dengan pernyataan penasehat hukum, dengan kedua saksi yang tak ada kaitanya dengan pokok perkara pidana dugaan pengrusakan Gembok, itu biar menjadi kesimpulan dari pada Majelis Hakim.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum hanya menghadirkan Saksi yang menurut kami perlu kami hadirkan, selain untuk mengungkap fakta juga sebagai pendalaman terjadinya suatu perkara” kata Joko Sutrisno di halaman PN Mojokerto usai sidang.

(Iak)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here