Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto melaksanakan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045. 

DPRD kota Mojokerto menunjuk Jaya Agus Purwanto selaku juru bicara, dalam rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto. 

“Rancangan peraturan daerah yang akan dimintai persetujuan DPRD tahun 2024 yaitu rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 – 2045”, kata Jaya Agus. 

Raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto yang pelaksanaan pembahasannya pada tanggal 30 juni sampai dengan 3 juli 2024. 

Dijelaskan dari pendapat Fraksi, pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 – 2045 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda setelah memperoleh hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dengan catatan.

“RPJPD merupakan cita-cita atau mimpi yang harus diwujudkan dan harus diselaraskan baik dengan RPJPD provinsi maupun rpjp nasional. Kami berharap dokumen rpjpd ini lengkap, penting untuk kami dapatkan karena perjalanan pemerintah kota mojokerto ke depan akan mengacu pada dokumen ini. kalau kita berkeinginan kota mojokerto berjaya di 2045, maka arah pembangunan dalam hal ini adalah kualitas hidup warga Kota Mojokerto harus kita perhatikan sebagai prioritas.”, jelasnya.

Adapun poin-poin yang disepakati antara lain :

  1.  visi :

Mojokerto jaya 2045 : kota yang maju, bermartabat dan berkelanjutan

  1. misi :

1) transformasi SDM berkarakter dan berdaya saing global

2) transformasi sosial sejahtera dan berketahanan budaya

3) transformasi ekonomi berbasis inovasi

4) tata kelola pemerintahan yang adaptif dan pelayanan publik prima

5) pembangunan infrastruktur terintegrasi dan berkelanjutan

  1. arah kebijakan :

periode pertama (2025-2029) : penguatan pondasi pembangunan

periode kedua (2030-2034) : percepatan seluruh lini pembangunan

periode ketiga (2035-2039) : optimalisasi daya saing daerah

periode keempat (2040-2045) : mewujudkan Mojokerto jaya 2045

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here