Mojokerto (transversalmedia) – Bakal calon Wali Kota Mojokerto yang diusung PKB, Junaedi Malik mendapat angin segar semenjak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang aturan main Pilkada Serentak 2024. 

Dimana PKB kota Mojokerto meraih 4 kursi pada pemilihan legislatif tahun 2024 lalu.  Dipastikan akan mengubah peta politik pemilihan kepala daerah di Kota Mojokerto. 

Wakil Ketua DPRD kota Mojokerto ini mengungkapkan sudah menyiapkan 5 orang kuat bakal calon (Bacalon) wakil wali kota Mojokerto, dan untuk saat sudah mengerucut 2 orang. 

Sebagai informasi, pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di KPU 27-29 Agustus. Ia tidak menjelaskan secara detail, siapakah Bacalon Wawali Mojokerto yang akan digandengnya. 

“Pokoknya adalah…  soal siapa namanya nanti biar jadi kejutan nanti”, tepis pria yang akrab dipanggil Gus Juned ini. Rabu (21/08/2024).

Ketua DPC PKB kota Mojokerto menjelaskan ciri-ciri calon pendampingnya untuk maju di Pilkada, “Laki-laki dan perempuan, soal latar belakang kedua calon pendampingnya Junaedi memberi gambaran dia adalah seorang tokoh ulama dan seorang artis dari luar daerah dan putra daerah”, jelasnya.. 

Dipastikan, partai PKB bisa maju sendiri tapi tetap mengajak partai lain untuk berkoalisi, meskipun begitu PKB meraih 4 kursi parlemen atau 14,7% suara sah. 

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here