Mojokerto (transversalmedia) – Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mojokerto mendatangi ke Polres Mojokerto Kota, di jalan Bhayangkara nomor 25 yang secara resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy, ke. Rabu (7/8/2024). 

Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilontarkan Lukman Edy terhadap pengelolaan keuangan partai. Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaedi Malik, mengungkapkan pihaknya tidak dapat mentolerir pernyataan Lukman Edy yang dinilai telah mencemarkan nama baik partai. 

“Ketua Umum kita Muhaimin Iskandar tercemarkan nama baiknya karena beberapa materi secara pribadi menjatuhkan nama baik pribadi dan secara kelembagaan juga menjatuhkan marwah PKB”, katanya.

Junaedi juga menjelaskan pengelolaan keuangan partai telah sesuai dengan mekanisme partai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Disampaikan oleh Pak Lukman keuangan Pileg, Pemilu, keuangan Banpol, keuangan Pilkada. Padahal mohon maaf keuangan itu jelas regulasi dan tata caranya” imbuhnya. 

Terkait hal itu, lanjut Junaedi, “Kami mereaksi keras tindakan argumen dari Pak Lukman Edy karena ini sudah bikin gaduh dan gejolak pengurus PKB se-Indonesia karena sudah tercemarkan nama baiknya”, tambahnya.

Secara resmi DPC PKB Kota Mojokerto melaporkan secara resmi Pak Lukman Edy, atas tindakan ujaran kebencian, pembohongan publik, dan tindakan yang bersifat fitnah. 

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here