Mojokerto (transversalmedia) – Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyanto, S.STP menerangkan banyak terseret kasus hukum pidana online di berbagai kalangan masyarakat pada usia dibawah umur maupun dewasa. Maka dengan hal ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah kota Mojokerto memberi edukasi supaya bisa mengontrol dunia media sosial.
Kegiatan ini bertemakan tentang “Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Online dan Perlindungan Terhadap Anak oleh LBH Ansor kota Mojokerto dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Timur. Yang bertempat di aula Kelurahan Meri, kecamatan Kranggan, kota Mojokerto. Rabu (25/9/2024).
“Kita yakin saat ini tidak ada yang tidak pegang HP dan bermain medsos, termasuk anak-anak. Ketika mengetahui konten apa saja yang ada, pertama harus berfikir apakah layak atau tidak untuk dikonsumsi siapa yang pegang HP dan yang kedua apakah mengandung ujaran kebencian, provokasi, SARA (Suku Agama Ras dan Adat), pornografi, dan perjudian atau tidak, atau jangan-jangan hoaks”, katanya.
Maka diharapkan peserta sosialisasi agar selektif terhadap konten-konten yang beredar di medsos dan melakukan pengawasan terhadap tatkala menggunakan HP.
“Ketika kita tidak mengetahui kebenarannya, kemudian di-share, dan ternyata tidak benar maka bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE”, tandasnya.
Kasus bullying, tawuran, dan tindak pidana yang melibat anak-anak. Hal itu penyebabnya orang tua kurangnya komunikasi, kontrol dan pengawasan terhadap anak yang justru sibuk dengan aktivitasnya sendiri menggunakan HP.
“Oleh karena itu, kami menganggap penting atas dinamika yang terjadi di negara kita yang tidak menutup kemungkinan terjadi di kota Mojokerto dan lingkungan kita, maka salah satu cara pencegahannya adalah dilakukannya Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Online dan Perlindungan Terhadap Anak”, tuturnya.
Lebih jauh dikatakan, Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, LBH Ansor, dan KPAI membuka layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait hukum dan kekerasan terhadap anak.
“Yang ingin berkonsultasi, silakan datang ke kantor kami, kantor LBH Ansor, atau KPAI. Bukan bantuan hukum ya tapi konsultasi,” tandasnya.
Sosialisasi hukum ini tidak hanya dilakukan di Kelurahan Meri tapi juga akan dilakukan di kelurahan lain.
“Karena keterbatasan anggaran, dari 18 kelurahan yang ada di kota Mojokerto, sosialisasi akan dilakukan di enam kelurahan. Jadi, dari tiga kecamatan yang ada, setiap kecamatan dua kelurahan”, pungkasnya.
Namun peserta sosialisasi diikuti pengurus TP PKK Kelurahan Meri, Ketua PKK se-kelurahan Meri, dan Karang Taruna Kelurahan Meri. Sedangkan sebagai narasumber yakni Sekjen KPAI Jawa Timur Jaka Pertama, S.H., M.H dan Ketua LBH Ansor Kota Mojokerto Lukman Sugiarto Wijaya, S. H. , M.H, P.hd.
Sedangkan Ketua LBH Ansor Kota Mojokerto Lukman Sugiarto Wijaya mengatakan, sosialisasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi Pemuda Ansor NU dan Bagian Hukum Pemkot Mojokerto.
“Tidak berfikir honor tapi inilah wujud nyata kolaborasi antara NU, Gerakan Pemuda Ansor melalui LBH-nya dengan Pemkot Mojokerto dalam mengantisipasi hal-hal yang berurusan dengan hukum, baik pidana maupun perdata,” katanya.
Dijelaskan, LBH GP Ansor Kota Mojokerto merupakan tempat untuk berkonsultasi hukum, baik yang sudah terjadi masalah hukumnya maupun yang belum terjadi.
“Biayanya gratis bagi masyarakat yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” tandasnya.
(Gon)