Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melalui Bagian Hukum akan menyelesaikan lima raperda inisiatif, yang mana masih tahap harmonisasi. 

“Kita sudah melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah”, kata Kepala Bagian Hukum, Agus Triyatno SSTP. Senin (9/9/2024).

Dijelaskan, yang mana lima raperda itu yaitu, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, pencabutan peraturan daerah kota Mojokerto nomor 2 tahun 2019 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Mojokerto tahun 2019 – 2039, perubahan keempat atas peraturan dewan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Pemberian insentif dan kemudahan investasi, penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Jawa Timur. 

“Dari 5 raperda yang memprakarsai tersebut yaitu tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha (Bapperida), pencabutan peraturan daerah kota Mojokerto nomor 2 tahun 2019 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Mojokerto tahun 2019 – 2039 (DPUPR Perikam), perubahan keempat atas peraturan dewan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah (Bagian Organisasi) dan itu sudah kita rapatkan pada hari kamis (5/9/2024)”, tuturnya.

“Pemberian insentif dan kemudahan investasi (DPMPTSP), penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Jawa Timur (BPKPD) dilanjutkan pada rapat hari jumat (6/9/2024)”, sambungnya. 

Dikatakan Agus, rapat yang bertema pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan, konsepsi rancangan peraturan daerah. “Semua agendanya pasti di ruang airlangga Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, jalan Kayoon nomor 50-52 Surabaya”, ungkapnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here