Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kota Mojokerto mengumumkan pembentukan Fraksi dengan masa jabatan 2024-2029. Hal ini diumumkan saat kegiatan rapat paripurna di gedung DPRD kota Mojokerto, jalan Surodinawan, kecamatan Prajuritkulon. Senin (30/09/2024).

Pimpinan Sementara DPRD Kota Mojokerto, Ir Santoso Bekti Wibowo mengatakan rapat paripurna pada hari ini diselenggarakan guna menindaklanjuti ketentuan pasal 154 ayat (8) peraturan DPRD Kota Mojokerto nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kota Mojokerto,

“Yang menyebutkan bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna”, katanya.

 Dikatakannya telah menerima  :

  1.   Surat DPC PDIP Kota Mojokerto tanggal  2 september nomor : 027/DPC/EKS/IX/2024 perihal : pemberitahuan
  2.   Surat DPC PKB Kota Mojokerto tanggal 20 agustus 2024 nomor : 0411/DPC-25.35/02/IX/2024 hal : pengajuan susunan fraksi partai kebangkitan bangsa kota mojokerto periode 2024-2029;
  3.   Surat DPC partai NASDEM tanggal 3 september 2024 nomor : 0077/NASDEM.KOTA-MJK/EK/IX/2024, hal : pemberitahuan
  4.   SK DPW PKS Provinsi Jawa Timur tanggal 29 agustus 2024 nomor : 103/D/JATIM/SKEP/DPW-PKS/2024 tentang persetujuan susunan fraksi PKS DPRD Kota Mojokerto.
  5.   Surat DPC Partai Demokrat tanggal 2 september 2024 nomor : 03/DPC-PD.MJK/IX/2024, hal pemberitahuan
  6.   Surat DPC Partai Gerindra Kota Mojokerto tanggal 29 agustus 2024 nomor : JR-28/VIII.0035/B/DPC-GERINDRA/2024 hal : pemberitahuan fraksi
  7.   Surat DPD Partai Golkar Kota Mojokerto tanggal 29 agustus 2024 nomor :  35/DPD.II/PG-MJK/VIII/2024 perihal surat gabungan fraksi;
  8.   Surat Pimpinan Partai Golkar dan pimpinan partai Gerindra tanggal 29 agustus 2024 perihal pembentukan Fraksi Karya Indonesia Raya;
  9.   Surat DPC PAN Kota Mojokerto tanggal 26 september 2024 nomor : PAN/13.17/P-F/IX/2024 perihal : pembentukan fraksi
  10.   Surat DPC PPP tanggal 23 september 2024 nomor : 231/ S.Pemberitahuan/DPC.PPP KOTA/MR/IX/2024 hal pemberitahuan.

“Berdasarkan surat surat tersebut di atas, maka dalam rapat paripurna pada hari ini kami, akan mengumumkan pembentukan fraksi DPRD Kota Mojokerto masa jabatan tahun 2024-2029, sebagai berikut :

Dengan terbentuknya fraksi maka agenda selanjutnya adalah mempersiapkan pembentukan AKD. Selain pimpinan dprd, penempatan anggota dalam alat kelengkapan dprd didasarkan atas usul  fraksi masing-masing.

“Fraksi yang belum menyerahkan daftar penempatan anggotanya ke dalam alat kelengkapan DPRD, kami mohon untuk segera menyerahkannya”, pungkasnya.

(Adv/Gon)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here