Mojokerto (transversalmedia) – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Sugiyanto menyoroti kebijakan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Yang mana salah satu persyaratan terutama memprioritaskan fresh graduate dinilai tidak fair. Dianggap wakil rakyat jauh dari tujuan utama dalam menuntaskan tenaga honorer yang pengabdiannya sudah lama.
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Sugiyanto mengatakan, rekrutmen PPPK di lingkungan Pemkab Mojokerto jauh dari penuntasan masalah honorer yang digaungkan pemerintah pusat. Pasalnya, pegawai kontrak sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun. ’’Ruhnya rekrutmen PPPK ini kan sebenarnya untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Khususnya, yang sudah mengabdi lama”, katanya.
Namun, lanjut dia, proses rekrutmen jauh dari tujuan utama. Setidaknya dengan persyaratan para pendaftar yang diumumkan pemkab sebelumnya. Salah satunya dengan memasukkan pengalaman dua tahun. Polititis PKS ini menilai, honorer yang masuk fresh graduate pengalamanan masih jauh dari yang sudah mengabdikan lima tahun. ’’Itu yang menjadi kecemasan tenaga honorer di bawah. Mereka yang sudah lama mengabdi khawatir tersisihkan oleh honorer yang baru dua tahun, fresh graduate. Itu kan tidak adil bagi mereka,’’ paparnya.
Anggota komisi I ini meminta eksekutif secara tegas dan berpihak pada yang memiliki pengalaman lebih. Jika sudah menjadi keputusan pusat, seharusnya pemkab turut memperjuangkan hak-hak mereka agar tidak tersisihkan. Apalagi, kuota PPPK terbatas. ’’Pemkab tidak boleh tutup mata. Apa yang dilakukan pemkab untuk memperjuangkan mereka yang sudah mengabdi lebih lama agar tidak tergeser dengan yang baru,’’ tandasnya.
Sedangkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata menyatakan, rekrutmen PPPK yang tengah bergulir saat ini sudah sesuai dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). ’’Itu sudah sesuai ketentuan. Jadi, ada tiga prioritas pelamar yang kita terima,’’ ungkapnya.
Prioritas pelamar, kata Tatang, adalah bagi guru dan D-lV bidan pendidik tahun 2023 yang sebelumnya pernah ikut seleksi. Namun, belum pernah dinyatakan lulus pada rekrutmen PPPK. ’’Secara otomatis itu nanti akan lulus,’’ tegasnya. Selanjutnya, terang dia, untuk pelamar eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat mendaftar. ’’Itu yang prioritas kedua,’’ tandasnya.
Sedangkan, untuk prioritas ketiga, ada tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. Artinya, lanjut Tatang, sesuai pengumuman, ketentuan urutan kelulusan pelamar pada seleksi pengadaan PPPK tersebut disesuikan dengan urutan. ’’Jadi, prioritas PPPK tahun ini itu sesuai urutan. Misalkan, prioritas pertama yakni guru dan D-lV, baru eks THK-II. Dan terakhir guru yang masuk pangkalan database BKN”, pungkasnya.
(Adv/Gon)