Mojokerto (transversalmedia) – Upah minimum kota (UMK) Mojokerto untuk tahun 2025 telah mengalami kenaikan 6,5 persen. Yang sebelumnya Rp 2.832.710,00 menjadi Rp 3.016.837.
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mojokerto menggelar rapat pleno terkait penentuan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto 2025 sudah ada kesepakatan berbagai pihak, pelaksanaan ini digelar di Hotel De Resort, Jl Raya By Pass Kota Mojokerto. Jumat (13/12/2024).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, setda kota Mojokerto, Robik Subagiyo A.Md LLAJ, ST mengatakan unsur rapat melibatkan, yaitu : pekerja, pengusaha, pemerintah serta akademisi. Sama halnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yakni sebesar 6,5 persen.
“Kenaikan itu sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kota Mojokerto, yaitu menggunakan Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu”, katanya. Jumat (13/12/2024).
Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan kota Mojokerto, menjelaskan “Depeko juga mengusulkan angka alternatif UMK sebesar Rp2.961.130,91, itu berdasarkan pertimbangan faktor sosiologis Kota Mojokerto, Dimana pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto sebesar 2,79 persen dan inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 1,73 persen”, jelasnya.
Angka tersebut, lanjut Robik, akan diajukan kepada Pj Wali Kota Mojokerto dan Pj Gubernur Jawa Timur untuk disahkan sebelum diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
“Kita berharap keputusan ini dapat membawa manfaat bagi semua pihak dan mendukung iklim hubungan industrial yang harmonis di Kota Mojokerto”, pungkasnya.
(Gon)