Musrenbangkel Pulorejo Bahas 81 Usulan

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto menggelar musrenbang kelurahan yang bertempat di kelurahan Pulorejo, kecamatan Prajuritkulon. Roadshow kali ini merupakan yang ke enam. Kamis (16/1/2025).

Tampak hadir, Sekdakot Mojokerto (Gaguk Tri Prasetyo ATD MM), Kepala Bapperida (Agung Moeljono Soebagijo SH MH), Kepala Dinas PUPR Perakim (Muraji ST MSi), Camat Magersari (Riaji SH), Lurah Pulorejo (Elvin Rulianto S.Sos, MM).

Dalam Pra Musrenbang kelurahan Pulorejo tahun 2026 menghasilkan usulan infrastruktur 69, ekonomi 7 usulan, sedangkan pemberdayaan masyarakat 5 usulan. 

“Kemarin tanggal 9 Januari 2025 sudah dilaksanakan Pra Musrenbang kelurahan Pulorejo”, kata Kepala Bapperida, Agung Moeljono Soebagijo SH MH.

Nantinya hasil usulan akan diselaraskan dengan arah kebijakan di rencana pembangunan daerah 2024 sampai tahun 2026. Dan nantinya akan di korelasi dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali kota terpilih.  

“Untuk tahun 2024 dana kelurahan sebesar Rp 1,580 miliar dengan realisasi 1,557 miliar. dengan capaian 98,51 persen. Cukup baik ini penyerapannya Pak lurah terimakasih atas hasil kerasnya. Untuk tahun 2025, pak lurah mengelola anggaran dana kelurahan Rp 1,338 miliar ”, ucapnya.

Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, hasil Pilkada Kota Mojokerto tahun 2024 telah diumumkan DPRD secara resmi melalui Sidang Paripurna DPRD. Pemenangnya adalah pasangan Ning Ita dan Cak Sandi. Pasangan yang terpilih menjadi wali kota dan wakil wali kota sudah memiliki visi dan misi.

“Visinya adalah Terwujudnya Kota Mojokerto yang Maju, Berdaya Saing, Berkarakter, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Visi ini akan diwujudkan dalam lima tahun calon terpilih menjabat, yakni dari tahun 2025 sampai tahun 2029”, katanya.

Dijelaskan, untuk tahun 2025 ini, dokumen yang dijadikan pedoman arah pembangunan adalah Rencana Pembangunan Daerah (RPD). RPD ini 2024 sampai 2026.

Selanjutnya nanti akan disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan diberlakukan selama 5 tahun ke depan dari tahun 2026 sampai 2029. Dan RPJMD ini harus diselaraskan dengan visi dan misi calon kepala daerah terpilih. 

Dari RPJM ini, setiap tahun ada rencana kerja tahunan. Dan dalam menyusun rencana kerja tahunan ada sebuah siklus perencanaan yang harus dilaksanakan.

“Siklusnya itu berawal dari pra-Musrenbang. Kemudian dilanjutkan dengan Musrenbang tingkat kelurahan hingga Musrenbang tingkat kota. Selain itu juga ada penyampaian pokir, dan lainnya”, pungkasnya.

 (Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler