Reklame Konter Erafone & More Di Segel Satpol PP Kota Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Reklame toko ‘erafone & More’ di jalan Gajah Mada di segel Satpol PP kota Mojokerto. Yang mana, Disegel karena tidak memiliki SIMRP (Surat Izin Materi Reklame Permanen) atau SIMRP-nya belum keluar. 

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto SH MSi.  Rabu (22/1/2025). Dari Penyegelan ini, reklame yang menempel di toko ditutupi dengan kain yang bertuliskan ‘Disegel Melanggar Perda/Perwali’ dengan dasar Perda kota Mojokerto nomor 2 tahun 2020 dan Perwali kota Mojokerto nomor 9 tahun 2020.

Dari penutupan reklame menggunakan kain tersebut. Dilakukan dengan menggunakan truk hidrolik crane.

Dijelaskan, konter HP ‘erafone & more’ memiliki tiga reklame yang berada dalam satu area.

Pertama, reklame ‘erafone & more’ yang menempel di dinding counter. Kedua, reklame ‘Samsung’ yang menempel di dinding counter. Dan ketiga, papan reklame ‘erafone & more’ yang berdiri di depan counter.

Semula yang disegel adalah reklame ‘erafone & more’ yang menempel di dinding counter dan reklame ‘Samsung’ yang menempel di dinding counter.

“Disegel karena tidak memiliki SIMRP (Surat Izin Materi Reklame Permanen) atau SIMRP-nya belum keluar”, katanya. 

Kemudian, selanjutnya, SIMRP untuk reklame yang menempel di dinding keluar (terbit). Namun, SIMRP untuk papan reklame ‘erafone & more’ yang berdiri di depan counter sudah mati.

“Makanya segel reklame ‘erafone & more’ yang menempel di dinding konter kita lepas dan papan reklame ‘erafone & more’ yang berdiri di depan konter kita segel”, tuturnya.

“Jadi, yang sekarang disegel hanya reklame Samsung yang menempel di dinding counter dan papan reklame ‘erafone & more’ yang berdiri di depan counter”, jelasnya.

Fudi menegaskan jika Satpol PP hanya menyegel reklame milik counter ‘erafone & more’, bukan terkait izin usaha. Dipastikan, yang disegel hanya reklamenya, bukan usahanya.

Lebih jauh Fudi menjelaskan jika sebelumnya pihak Satpol PP sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik konter agar segera mengurus SIMRP.

“Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun SIMRP-nya belum ada atau mati, terpaksa kami segel”, pungkasnya. 

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler