Disdikbud Kota Mojokerto Keluarkan SE Terkait Outing Class

Mojokerto (transversalmedia) – Menindaklanjuti meninggalnya 4 siswa SMPN 7 kota Mojokerto di Provinsi Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/614/417.501/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto. Hal ini guna pembatasan pembatasan kegiatan outing class. 

Surat Edaran ini mengatur pelaksanaan kegiatan outing class di satuan pendidikan, yang ditujukan kepada seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Mojokerto.

Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo S.Sos MM mengatakan, didalam SE menegaskan outing class yang dilaksanakan di alam terbuka seperti pantai atau pegunungan ditangguhkan untuk sementara waktu.

Karena kegiatan ini bertujuan untuk menunjang pembelajaran dan edukasi tetap diperbolehkan, dengan ketentuan lokasi yang dipilih harus berkaitan dengan edukasi sejarah, seperti museum, cagar budaya, atau candi.

“Outing class tidak dilarang, namun yang bersifat alam terbuka kita tangguhkan sementara. hanya outing class yang bersifat edukasi, seperti ke museum, cagar budaya atau perpustakaan, yang diizinkan”, jelasnya. 

Selain itu, setiap satuan pendidikan yang melaksanakan outing class wajib membuat laporan kegiatan dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar memberikan manfaat edukatif bagi siswa”, ungkapnya.

Sebagaimana yang dimaksud, sekolah diwajibkan memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan, dengan memperhatikan hasil uji KIR, masa berlaku kendaraan, serta kepemilikan SIM pengemudi.

“Untuk instansi seperti sekolah, pesantren, kelompok masyarakat, pemerintah atau swasta di kota Mojokerto yang akan menyewa angkutan umum bus, bisa melakukan permohonan ke Dishub untuk mengecek kendaraan laik jalan atau tidak. Ini gratis dan nanti hasilnya langsung dikirim ke pemohon lewat WA atau email”, terangnya.

Untuk mengajukan permohonan ramp check, masyarakat bisa mengunjungi laman siramahkerto.mojokertokota.go.id. Kemudian mengisi dan mengunggah surat permohonan yang telah dibuat.

“Kebijakan mengatur pelaksanaan outing class di Satuan Pendidikan ini diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik dalam setiap kegiatan luar kelas, sekaligus memastikan kegiatan tersebut tetap memberikan nilai edukasi yang optimal”, harapnya. 

Sedangkan, Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro STTP MSi, mengatakan “Pada prinsipnya ada diksi yang harus disamakan persepsinya. Bukan pelarangan, tapi pembatasan. Kita membatasi pelaksanaan outing class sampai evaluasi kejadian ini (pantai Drini) tuntas,” tandasnya.

Menurutnya, outing class sebenarnya merupakan program yang baik. “Tidak ada yang salah dengan outing class karena menjadi salah satu dari kurikulum merdeka belajar”, katanya.

Namun , lanjutnya, harus diakui bahwa banyak hal yang harus dievaluasi, termasuk terkait locus penentuan lokasi.

“Kedepan kita harus lebih selektif. Saya perintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar selektif memberi permit (izin) untuk pelaksanaan outing class,” tegasnya.

Outing class diutamakan pada tempat-tempat yang sarat edukasi. Seperti kunjungan ke perpustakaan, museum, atau mengoptimalkan edukasi pengolahan sampah.

“Juga boleh ke situs-situs Majapahit yang kita miliki atau wisata religi di Trowulan. Jadi, unsur-unsur edukasi yang minim resiko terhadap siswa,” imbuhnya.

Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga menyoroti pentingnya faktor keselamatan dalam pelaksanaan outing class, terutama dalam aspek transportasi.

“Yang kita antisipasi, yang sering terjadi kan terkait armada bus. Sering terjadi laka lalu lintas karena sewanya asal-asalan, sehingga remnya blong,” ungkapnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler