Terkait Pemberhentian Perangkat Desa, Camat dipanggil Dewan

Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) atau hearing,  dari komisi I telah memanggil Camat Ngoro terkait rekomendasi pemberhentian tiga perangkat desa diantaranya kepala dusun di Desa Wotanmas Jedong.

Pasalnya, Camat Ngoro dinilai kurang memahami dan memperbarui pengetahuannya terhadap regulasi terbaru, sehingga berpotensi merugikan tiga perangkat desa yang diberhentikan. Keputusan tersebut menuai protes dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto dan DPRD setempat.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri tiga perangkat yang berhentikan, Kades, BPD Desa Wotanmas Jedong, Camat Ngoro, Kadis PMD, Bagian Hukum dan Inspektorat kabupaten Mojokerto.

Wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajat, yang didampingi Ketua Komisi 1 Ahmad Dhofir, menyampaikan terkait masalah pemberhentian tiga perangkat di desa Wotanmas Jedong Camat Ngoro teledor dan tidak update peraturan.

”Di Permendagri yang terbaru, Mestinya camat Ngoro minta rekomendasi ke kepala daerah terkait pemberhentian perangkat desa bukan konsultasi”, kata Winajat. Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan walau sebetulnya Camat telah membatalkan rekomendasi pemberhentian perangkat desa Wotanmas Jedong. “Namun pihak desa tetap mengacu di rekomendasi camat yang pertama dan enggan membatalkan SK pemberhentian”, kata Winajat

  1. Winajat berharap camat harus berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, terutama terkait pemberhentian perangkat desa.

“Seharusnya camat memahami aturan yang berlaku dan tidak asal memberikan rekomendasi yang bisa merugikan pihak lain”, tegas Winajat.

Sementara itu, RDP yang berlangsung sekitar 2 jam itu belum menghasilkan kesepakatan, pasalnya pihak desa tetap kekeh tak mau membatalkan SK pemberhentian ketiga perangkat Wotanmas Jedong bahkan akan melakukan upaya uji materiil terkait Permendagri No 67 tahun 2017.

Kades Wotanmas Jedong, H.Anang Wijayanto menyampaikan pemdes Wotanmas Jedong tetap pada keputusannya karena masa jabatan ketiga perangkat tersebut telah habis dan telah mendapat rekomendasi dari camat Ngoro

“Dasar kami karena masa jabatan tiga perangkat itu telah habis dan kami telah mendapat rekomendasi dari camat Ngoro”, pungkasnya. 

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler