Kabar Gembira !!!, Pemkot Mojokerto Diskon Pajak Daerah

Mojokerto (transversalmedia) – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kota Mojokerto ke 107 tahun dan Hari Buruh Internasional. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan kabar gembira bagi warga kota Mojokerto yang mau membayar pajak daerah. Pemerintah Kota Mojokerto memberikan insentif fiskal.

Apa itu insentif fiskal ? pertama pembebasan sanksi administrasi atau bebas denda pajak, bagi pembayar pajak daerah.

“Maksudnya begini semua wajib pajak yang membayar tunggakan pajak daerah, akan dibebaskan dendanya jadi hanya bayar pokoknya saja”, katanya.

Selanjutnya, yang kedua diskon 50 persen untuk pembayaran tunggakan PBB sebelum tahun 2014, “Maksudnya bagi pembayaran tunggakan sebelum tahun 2014 akan mendapatkan 50 persen bebas denda dan dapat potongan pula jadi double potongannya”, sambungnya.

Ketiga, diskon 50 persen untuk pembayaran BPHTB atas peralihan hak karena hibah dan pembagian hak bersama. 

“Bagi masyarakat kota Mojokerto yang akan menerima hibah atau pembagian tanah atau rumah dari keluarga sedarah, ataupun suami atau istri. Akan mendapatkan potongan pembayaran BPHTB sebesar 50 persen”, Ujarnya.

Program ini untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah bagi warga kota Mojokerto, selain itu tentunya juga untuk mengoptimalkan PAD, yang digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Mojokerto.

Perlu dicatat, bahwa program ini hanya berlangsung selama dua bulan saja, 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2025 lakukan pembayaran di Indomaret, Alfamart, OVO, Gopay, Tokopedia, M-Banking Bank Jatim, QRIS. 

“Jadi ayo manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya demi Kota Mojokerto tercinta”, pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler