Ning Ita Imbau Masyarakat, Segera Balik Nama Sesuai KTP Kota Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kota Mojokerto melaksanakan Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang selenggarakan Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto. Selasa (27/5/2025).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor agar pajak kendaraan yang dibayarkan dapat masuk ke kas daerah dan mendukung pembangunan Kota Mojokerto. 

Hal ini dijelaskan proyeksi penerimaan Kota Mojokerto dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan BBNKB pada tahun 2025 hanya sekitar Rp 23 miliar. Yang mana sebelumnya di tahun 2023 berkisar Rp 36 miliar, jumlah ini menurun drastis dengan jumlah yang cukup besar karena berpotensi memperkecil kapasitas fiskal kota dalam membiayai berbagai program dan pelayanan publik.

“Sebenarnya kendaraan bermotor di Kota Mojokerto ini banyak, tetapi ketika plat kendaraan bermotornya bukan plat Kota Mojokerto, maka yang menarik pajak bukan Pemkot Mojokerto”, katanya. 

Ning Ita menekankan melalui RT dan RW, agar warga Kota Mojokerto yang membeli kendaraan dari luar daerah seharusnya segera melakukan balik nama di Kota Mojokerto. Jika tidak, pajak kendaraan tersebut justru masuk ke daerah asal kendaraan, bukan ke Pemkot Mojokerto.

“Kalau beli mobil dari luar daerah, segera dibalik nama di Kota Mojokerto. Itu solusinya. Supaya uang pajaknya tidak dinikmati oleh masyarakat daerah lain, tetapi kembali ke warga Kota Mojokerto sendiri”, pintanya.

Dijelaskan pula, situasi ini menjadi semakin krusial karena APBD Kota Mojokerto juga mengalami penurunan, sementara kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih mengharuskan pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dari sumber pendapatan daerah, selain PKB dan BBNKB, pajak reklame, pajak papan nama toko, serta pajak-pajak lainnya. 

“Kota Mojokerto ini jantungnya Mojokerto Raya, pusat jasa dan perdagangan. Kalau potensi ini tidak kita kelola dengan optimal, maka akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah yang bisa berimbas langsung pada turunnya program dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Melalui sosialisasi yang digelar secara masif kepada seluruh ketua RT dan RW,  Ning Ita berharap masyarakat bisa mengambil keputusan bijak dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kontribusi panjenengan dengan membaliknamakan kendaraan itu juga bagian dari menyukseskan pembangunan kota ini. Setiap pajak yang masuk akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan”, pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kota Mojokerto, Riyanto SH MSi memberikan pernyataan laporan pada kegiatan ini, bahwa maksud kegiatan ini mendaftarkan pada ketentuan yang pertama undang-undang 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. PP 35 tahun 2003 tentang ketentuan umum pada daerah dan retribusi daerah. Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah. Perwali nomor 26 tahun 2024 tentang tata cara pengurusan pajak daerah.

“Tujuannya adalah sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah kota Mojokerto dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta stakeholder yang terkait. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam kendaraan pembayaran bermotor, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PKB dan BBNKB”, katanya.

Sebagai informasi, kegiatan dilaksanakan selama dua hari. Yaitu tanggal 27-28 Mei 2025 yang bertempat di Sabha Mandala Madya Madya dan Sabha Mandala Tama. “Peserta kegiatan berkisar 900 orang yang dibagi kedalam 3 sesi. Yang pertama kecamatan Kranggan, Kedua Kecamatan Prajuritkulon dan ketiga kecamatan Magersari”, pungkasnya.

 (Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler