Mojokerto (transversalmedia) – Persoalan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama dianggap rampung, yang mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dalam kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran di tubuh BPR.Â
Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim hingga memanggil BPR Majatama untuk rapat dengar pendapat (RDP). Rabu (28/5/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo mengungkapkan, sejumlah alasan mengapa pihaknya tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus) soal BPR Majatama.Â
“Pansus itu kan berbicara investigatif, apabila dalam perjalanan ditemukan indikasi kuat maladministrasi yang ujung-ujungnya adalah penyelewengan,” ucap politisi PDI Perjuangan itu, Senin (9/5/2025).Â
Sementara permasalahan mendasar BPR Majatama yang dipersoalkan masyarakat telah berhasil diurai di meja rapat dengar pendapat. Sehingga DPRD sepakat tidak perlu membuat pansus.Â
Joko mengatakan, sebelumnya ada dugaan penggelapan dana di tubuh BPR. Hal itu menuai sorotan banyak pihak. Terlebih, masyarakat yang peduli dengan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.Â
Setelah informasi dugaan penyelewengan itu muncul di permukaan. Pihaknya bergegas melakukan investigasi hingga menemukan sederet data yang dibeberkan oleh BPR Majatama.Â
“Permasalahan mendasar kan dugaan penggelapan dana sebanyak Rp72 Miliar, itu yang ditanyakan beberapa teman media dan LSM ke saya, tapi kita teliti, kita tanyakan ke pihak BPR administrasi ini perjalanannya seperti apa, apakah sesuai undang-undang atau tidak, ternyata itu kesalahan sistem dari OJK,” jelas Joko.
Hal senada diungkapkan oleh Hery Suyatnoko, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto. Dia menyebut, ada beberapa syarat dan kriteria untuk membentuk pansus.Â
“Ada beberapa kriteria kita membentuk pansus, ketika ada bukti-bukti kuat pengelola Majatama ya akan kita bentuk pansus itu,” kata Hery.
Sementara hasil investigasi DPRD disebutnya telah menemukan sumber persoalan. Sehingga persoalan BPR Majatama dianggap telah klir. Artinya tidak perlu diperpanjang apalagi membentuk pansus.
Bahkan, sambung dia, apabila DPRD memaksakan untuk tetap membentuk pansus tanpa ada dasar yang prinsipil, hal itu disebutnya malah menjadi blunder bagi lembaga legislatif.
“Tetapi kita sudah melakukan investigasi bahkan sudah sampai OJK, bahkan OJK sudah melakukan klarifikasi, kalau kita tetap membentuk pansus itu blunder buat DPRD,” tegasnya.Â
Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, tidak perlu membentuk pansus perihal BPR Majatama disebutnya berdasar pada kesepakatan bersama. Sebab, semua dianggap telah rampung.Â
“Kemarin juga sudah ada kesepakatan, apakah kita membentuk pansus? Teman-teman dewan menyepakati tidak perlu pansus lagi, karena ini kondisinya sudah klir,” imbuhnya.Â
Pihaknya mengaku sangat menghormati apa yang menjadi keputusan OJK. Sebab, OJK disebutnya sebagai pucuk yang memiliki otoritas dalam memeriksa keuangan perbankan. Tak terkecuali di BPR Majatama.Â
“Yang menjadi polisinya bank-bank di Indonesia itu kan OJK, dan OJK sudah memberikan klarifikasi seperti itu”, pungkasnya.
(Adv/Gon)