Pemkot Mojokerto Tinjau Kembali Bersama DPRD Hasil Fasilitasi 7 Raperda

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto berperan aktif bersama DPRD kota Mojokerto melaksanakan hasil fasilitasi tujuh raperda di kantor DPRD kota Mojokerto. Senin (8/9/2025).

“Hal ini menindaklanjuti ketentuan pasal 90 ayat (4) dan pasal 101 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018”, kata Kepala Bagian Hukum, Agus Triyatno STTP.

Tujuh naskah raperda yaitu : 

  1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
  3. Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto.
  5. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
  6. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
  7. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.

“Hasil fasilitasi 7 raperda yang diharmonisasi oleh Pemprov Jatim. Dan ditinjau kembali bersama DPRD kota Mojokerto dari gabung Komisi”, jelasnya.

Diterangkan, proses finalisasi dan penyempurnaan Raperda oleh pemerintah daerah dan/atau pihak yang ditunjuk, yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan laporan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali kota untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Hasil ini memastikan Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat”, terangnya. 

Selanjutnya, hasil fasilitasi ini kemudian menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk membahas dan memberikan persetujuan bersama, yang akhirnya Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Tujuan keselarasan ini, menjaga agar Raperda selaras dengan kepentingan rakyat, menghormati hak asasi manusia, berwawasan lingkungan, dan budaya”, pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler