Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 1 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Mojokerto Tahun 2025-2044.
Sebagaimana diterangkan, Plt. Kepala DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Ir Endah Supriyani ST MT dengan didampingi Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perkim Kota Mojokerto Ferry Hendri Koerniawan ST di Hotel Lynn jalan Empunala.
Mengatakan aturan baru dipastikan mendukung investor untuk bisa masuk ke Kota Mojokerto terkait penunjang pelaksanaan program Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang memberi kemudahan bagi calon investor saat hendak berinvestasi di tlatah Mojopahit ini.
“Target dari sosialisasi RDTR ini adalah memberikan kemudahan bagi calon pelaku usaha. Mereka bisa melihat detail tata ruang kita yang terintegrasi tanpa harus datang ke Mojokerto. Mereka cukup melihat dari OSS, bisa, boleh atau nggak. Itu kelihatan akan detailnya”. Rabu (29/10/2025).
Ferry mengungkapkan regulasi RDTR ini tersistem dengan program OSS. “Calon investor dapat mengetahui mana yang diijinkan, yang dikecualikan dan yang tidak diijinkan”, terangnya.
Program investigasi yang cocok di Kota Mojokerto adalah padel. Kata ia saat ini sudah ada dua investor yang bergerak di sektor ini. “Calon investor bisa melihat diijinkan atau sekedar melihat tata ruang bisa. Kalau sebelumnya, kan masih harus rapat mendatangkan OPD. Ada proses”, jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa ruh dari RDTR adalah memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon investor. Menurutnya, investasi menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah di tengah keterbatasan sumber pendanaan pemerintah.
Kebijakan pemerintah, katanya, dalam membuka ruang investasi seluas-luasnya tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah. Pasalnya, Kota Mojokerto memiliki keterbatasan lahan, di mana lebih dari setengah wilayahnya merupakan kawasan permukiman penduduk.
“Kota kita kecil, sehingga harus diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketersediaan lahan yang terbatas,” jelasnya.
Dengan Perwali RDTR ini ke depan Pemkot Mojokerto akan melakukan evaluasi terhadap perwali – perwali lain yang berkaitan dengan ini agar semangat untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Mojokerto.
“Semangat kami adalah tetap menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel dengan pendanaan terbatas, salah satunya melalui inovative financing, yaitu menarik investasi sebesar-besarnya ke Kota Mojokerto,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ir. Putu Rudy Setiawan, M.Sc Akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dan Muhammad Alfarizi, ST dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
(Gon)

