Wawali Mojokerto Tanggapi Pemandangan Umum 3 Raperda dari FPDI

Mojokerto (transversalmedia) – Wakil Wali Kota Mojokerto, Dr. Rachmad Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si menyampaian Jawaban / Tanggapan Wali Kota Mojokerto Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tahun 2025. Di ruang rapat paripurna kantor DPRD kota Mojokerto, jalan Surodinawan. Senin (3/11/2025).

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung Wakil ketua, Hadi Prayitno SH, pembahasan Raperda yang meliputi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pembentukan Perangkat Daerah, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto.

Wakil Wali Kota Mojokerto, Dr. Rachmad Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si menyampaikan, jawaban dan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Mojokerto, diantaranya Pemandangan Fraksi PDI Perjuangan.

Terkait pertanyaan pengelolaan pasar rakyat. Bahwa berdasarkan penjelasan undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan serta peraturan menteri perdagangan nomor 21 tahun 2021, istilah “pasar rakyat” memang digunakan dalam regulasi.

“Pasar rakyat didefinisikan sebagai tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, Swasta, BUMN, BUMD, atau Koperasi. Tempat usaha ini dapat berupa toko, kios, los, atau tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil atau menengah, dimana transaksi dilakukan melalui proses tawar menawar”, katanya.

Selanjutnya, terkait aktivitas jual beli yang tumbuh di lingkungan perumahan, seperti di jalan penanggungan (Perumahan Wates, kecamatan Magersari), “Kami tegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak pasar semeru terbukti dikelola oleh pedagang besar dan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka secara hukum pasar semeru bukanlah pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7 raperda ini”, jelasnya. 

Diterangkan, penggunaan nama “pasar” untuk suatu lokasi perdagangan harus didasarkan pada keputusan resmi pemerintah daerah dan tidak boleh bertentangan dengan definisi serta klasifikasi yang telah diatur dalam peraturan. 

“Kami bersepakat bahwa fokus utama saat ini adalah menggeliatkan kembali kegiatan jual beli di pasar-pasar yang ada”, tuturnya. 

Terkait pembentukan raperda tentang pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto, Pemerintah telah sependapat bahwa setiap kebijakan harus dilandasi oleh kajian yang komprehensif dan berlandaskan ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan perangkat daerah harus memperhatikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas dan beban kerja urusan, serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Terkait dengan penempatan urusan tenaga kerja dalam struktur dinas perindustrian, perdagangan, dan tenaga kerja, kami menyampaikan bahwa hal tersebut telah melalui proses kajian teknokratis yang mengacu pada :

1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah;

2) peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah; serta

3) hasil konsultasi dan harmonisasi dengan kementerian dalam negeri dan pemerintah provinsi jawa timur.

“Kami juga menegaskan bahwa pengelolaan urusan tenaga kerja tidak akan terbatas hanya pada buruh pabrik, namun mencakup pemberdayaan tenaga kerja informal, pelatihan kerja bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta program penanggulangan pengangguran di kota Mojokerto”, katanya.

Pemerintah kota Mojokerto berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas struktur perangkat daerah yang dibentuk, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta tetap membuka ruang dialog konstruktif dengan DPRD guna memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler