Mojokerto (transversalmedia) – Demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah kota Mojokerto melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pelaksanaan usai kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Juru Parkir yang digelar di Aula Kelurahan Jagalan pada Rabu lalu, (19/11/2025).
Plt. Kepala Dishub kota Mojokerto, Amin Wachid S.Sos M.Si, dengan didampingi Kabid Pengendalian Operasi dan Perparkiran Henry Prasetyo SH MM, mengatakan upaya peningkatan PAD melalui inovasi retribusi parkir kendaraan, Pemkot Mojokerto tidak dapat bekerja sendiri dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
“Yang pastinya melibatkan unsur masyarakat, kita tidak bisa sendirian. Termasuk bekerja sama dengan para jukir”, katanya. Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, sesuai Perda No 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, parkir insidentil untuk kawasan jalan Surodinawan dan atau wilayah Kelurahan Surodinawan dan Kelurahan Pulorejo yaitu untuk motor dikenakan tarif Rp. 5.000 sedangkan mobil Rp.10.000 sekali parkir.
Diterangkan, kawasan jalan Gajah Mada atau wilayah Jagalan, Balongsari, jalan Mayjen Sungkono, jalan Pemuda, jalan Letkol Sumoharjo, jalan Benteng Pancasila, jalan Kedungsari, Lapangan Sepakbola Kemasan Blooto, jalan raya Ijen, dan jalan Joko Tole.
“Itu semua diberlakukan Rp 5 ribu untuk motor dan Rp 10 ribu untuk mobil. Ini diterapkan pada parkir Insidentil”, tuturnya.
Menurutnya, parkir insidentil adalah parkir yang bersifat sementara atau tidak rutin, yang diselenggarakan karena ada acara, kegiatan, atau keramaian tertentu dan tidak permanen. Penyelenggaraannya oleh pemerintah daerah untuk mengelola parkir yang tidak setiap hari ada.
“Parkir ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk mengatur parkir di lokasi yang ramai, seperti saat ada event atau upacara”, jelasnya.
Sedangkan untuk tarif retribusi parkir reguler di tepi jalan umum, hanya diterapkan tarif parkir Rp. seribu untuk sepeda, motor Rp. Rp 2 ribu, mobil penumpang dan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JJB) kurang lebih dari 3.500 Kg dikenakan tarif Rp. 3 ribu, dan mobil JJB lebih dari 3.500 Kg dikenakan tarif Rp 5.000.
Selanjutnya, arah Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, kondisi fiskal terkini bahwa transfer dana ke daerah berkurang cukup signifikan, sehingga diperlukan Upaya-upaya untuk meningkatkan PAD. Yang salah satu sumbernya adalah dari retribusi parkir.
“Keberadaan panjenengan penting. Saya minta bisa menguatkan fungsi untuk mengoptimalkan PAD melalui retribusi parkir. Ini sangat penting bagi keberlangsungan pemerintah Kota Mojokerto”, pungkasnya.
(Gon)

