Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai serius tangani pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Mojokerto. Hal ini disampaikan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra saat melakukan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bersama Senkom kabupaten Mojokerto dan Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mojokerto. Selasa (25/11/2025).
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra mengungkapkan pihaknya sengaja menggandeng dua organisasi ini karena memiliki akar kuat di masyarakat. Untuk menyampaikan bahayanya rokok ilegal
“Sebab hal ini berdampak terhadap penerimaan Negara. Tentu hal ini berdampak juga terhadap daerah karena kita menerima Dana Hasil Bagi Cukai dan Tembakau (DBHCT). Karenanya kita mengadakan sosialisasi kepada organisasi-organisasi kepemudaan seperti GP Ansor, Muhamadiyah dan ini kepada Senkom dan Karang Taruna”, Jelasnya saat memberi sambutan di Pendopo Graha Maja Tama.
Bupati yang akrab di sapa Gus Barra ini menjelaskan, DBHCT selama ini telah disalurkan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan buruh tani cengkeh.
Gus Barra menandaskan pihaknya selama ini juga telah menyalurkan bantuan bagi lansia, disabilitas dan perempuan rawan sosial ekonomi yang tidak pernah masuk dalam penerima bansos.
Bantuan ini, lanjutnya, digunakan untuk mendongkrak usaha ekonomi mereka. Artinya penerima wajib mempunyai usaha ekonomi.
Sebelumnya Gus Barra mengungkapkan Jika gerakan gempur rokok ilegal ini bukan hanya tanggungjawab pemda dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tapi seluruh elemen.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman, mengatakan “Harapan kami peserta ikut serta dalam mensukseskan gerakan gempur rokok ilegal sekaligus ikut dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat”, katanya.
Tampak hadir, narasumber sosialisasi ini, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Ngurah Rai Aryawan mengungkapkan data realisasi penindakan terhadap rokok ilegal sejak tahun lalu.
Realisasi penerimaan negara dari sektor ini dari Bea Cukai Sidoarjo adalah Rp 6.922.861.901.338 (2024) dan masuk Rp 5.468.270.612.680 (per September 2025).
(Adv/Gon)

