Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melakukan evaluasi ‘Pra Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah’ (LPPD) kota Mojokerto tahun 2025. Yang diselenggarakan di Pendopo Sabha Mandala Madya, balai Kota Mojokerto. Kamis (11/12/2025).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan jumlah capaian indikator yang sudah tercapai dan yang belum tercapai, dan sudah melebihi dari target capaian.
“Ada 13 OPD yang melebihi target dari 25 indikator kinerja yang di ampuh oleh 13 OPD melebih target yang sudah ditetapkan”, jelasnya.
Ia mengungkapkan, target kinerja sudah ditetapkan bersama di awal, kalau perjalanan ini tidak sesuai maka diterapkan evaluasi. “Evaluasi Bapak Ibu sama juga evaluasi bagi saya. Dan saya mendapatkan evaluasi resminya dari sini”, ungkapnya.
Tahun depan anggaran mengalami penurunan yang cukup signifikan, artinya akan diseriusi evaluasi secara bersama-sama. Nantinya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini, akan melakukan analisa yang sama.
“Disamping itu, saya agak kecewa ada beberapa OPD yang tidak sesuai dengan target. Ini benar-benar akan saya evaluasi tentunya, jadi saya tidak ingin tahun 2026 terulang lagi seperti ini. Ayo kita kerja keras bareng-bareng”, tambahnya.
Tahun 2026, tetap berupaya langkah strategi apa yang harus dilakukan supaya tidak akan terulang lagi kegagalan lagi seperti di tahun 2025.
Ning Ita, mengungkapkan disaat rapat terbatas 5 Kepala Daerah (4 Bupati dan 1 Wali Kota Mojokerto) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya, Menkeu menjanjikan masih mempunyai saving dana anggaran.
“Saya butuh data bapak ibu semuanya, klasifikasi data tadi berdasarkan urutan, jadi mana yang tidak mungkin didanai tapi masuk kategori prioritas berdasarkan RKPD tahun 2026”, jelasnya.
Harapannya, di tahun 2026 nanti akan ada perubahan regulasi terkait mekanisme penganggaran yang lebih disederhanakan. Untuk mengakomodir prioritas-prioritas yang belum terpenuhi akibat adanya pergeseran anggaran dari TKD ke KL.
“Kebijakan itu berdampak hampir semua pemerintah daerah di Indonesia, jadi keluhan kita sama dengan daerah-daerah lain. Disinilah kami ingin muncul nanti dari Kota Mojokerto bisa kita sampaikan validitas data yang kita miliki, ini yang menjadi intervensi nantinya”, jelasnya.
“Target tetap berjalan dan tetap optimis”, tambahnya.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Heryana Dodik Murtono, S.STP, M.Si mengatakan, laporan penyusunan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah laporan yang disertai yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 tahun anggaran.
“Salah satu laporan wajib yang disusun dan disampaikan oleh kepala daerah sebagaimana diamanatkan pada pasal 69 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah”, katanya.
Ia menjelaskan, maksud dilaksanakannya kegiatan rapat evaluasi pra LPPD yaitu untuk melakukan penalaran awal terhadap data dan informasi penyusunan APBD serta menyamakan persepsi antar orang daerah agar tersusun APBD yang lengkap akurat dan sesuai ketentuan.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut melakukan verifikasi dan validasi internal untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen pendukung. Dan menyelaraskan pemahaman antar OPD atas indikator-indikator kunci pada setiap urusan. Serta mengidentifikasi masalah dan kekurangan dengan memasuk”, pungkasnya.
(Gon)

