Pemkot Mojokerto – Kejari Kota Mojokerto Mou Tentang Pelaksana Tindak Pidana

Mojokerto (transversalmedia) – Penandatanganan Memorandum Of Understand (MoU) tentang Nota Kesepahaman tentang Pidana Kerja Sosial, antara Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hedi Muchwanto. Di ruang Pertemuan Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, S.H., M.H mengatakan menindaklanjuti hal itu, untuk mengimplementasikan perlu dilaksanakan Bimbingan Teknis Mediator Kegiatan Restorative Justice dan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial ‘Caraka Dharma Sasaka’.

“Ini adalah rangkaian kerjasama yang diantaranya ;  Pemprov Jatim, Kajati Jatim, Wali Kota Mojokerto, Kajari kota Mojokerto dalam rangka kerjasama pelaksanaan pidana sosial yang dilatih untuk menjadi Restorative Justice (RJ)”, katanya.

Ia menjelaskan, maksud adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas kami dalam melaksanakan peran sebagai mediator dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice. 

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan teknis dan praktis terkait mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat”.

Selain itu, bimbingan teknis ini bertujuan agar peserta mampu memahami landasan hukum, prosedur, serta etika dalam mediasi para pihak, “Sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, humanis, dan berkeadilan”, jelasnya.

Selanjutnya, ia berharap melalui bimbingan teknis ini dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif, keterampilan praktis, serta contoh penerapan nyata terkait mediasi restorative justice dan pelaksanaan pidana kerja sosial. 

“Kami juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kompetensi peserta dalam menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam memfasilitasi perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat”, ujarnya.

Hasil dari bimbingan teknis ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan serta keadilan sosial.

Disamping itu, Bagian Hukum pelaksanaan langkah awalnya, memberangkatkan untuk bimtek 18 Kelurahan kasi trantib kota Mojokerto mediator RJ. 

Sementara, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai langkah konkret menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” kata Ning Ita.

Ning Ita berharap, dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, proses penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan sosial. Menurutnya, pidana sosial dapat menjadi sarana edukasi bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa harus kehilangan peran dan fungsi sosial di tengah masyarakat.

“Harapan kami, pidana sosial ini mampu memberikan efek jera yang mendidik sekaligus mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Yang terpenting, mereka tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Mojokerto memiliki sejumlah peran dan tanggung jawab penting. Di antaranya menyediakan tempat, sarana, serta kegiatan kerja sosial bagi pelaku pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selain itu, Pemkot Mojokerto akan menunjuk dinas terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap program pembimbingan yang dijalankan oleh pelaku tindak pidana selama menjalani pidana kerja sosial. Pemerintah daerah juga berkewajiban menjamin keamanan, keselamatan, serta kondisi kerja yang layak bagi terpidana selama melaksanakan pidana sosial tersebut.

Ning Ita menambahkan, kerjasama ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Mojokerto dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, kemanusiaan, dan kebermanfaatan sosial.

Selain dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto juga telah menandatangani nota kesepahaman serupa dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat implementasi pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan, Pemkot Mojokerto optimistis pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi alternatif pemidanaan yang lebih berkeadilan, mendidik, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler