Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melaksanakan Musrenbang tingkat kelurahan di kelurahan Kedundung, kecamatan Magersari. Di aula Kelurahan Kedundung, jalan Empunala. Senin (19/1/2026).
Tampak, Wali Kota Mojokerto (Ika Puspitasari), Kepala Bapperida (Riyanto SH MSi), Camat Magersari (Setiyo Budi Utomo SE), Lurah Kedundung (Aan Puji Kistanto SH MH).
Lurah Kedundung, Aan Puji Kistanto SH MH mengatakan, kegiatan Pra Musrenbang Kelurahan Kedundung telah dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2026, dengan menghasilkan 69 usulan. Yang terdiri dari usulan bidang infrastruktur 64 usulan, usulan bidang pembangunan manusia 5 usulan, usulan bidang ekonomi 0.
Tujuan Musrenbang Kelurahan Tahun 2027, menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan Tahun 2027 secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung program pembangunan khususnya di Kelurahan Kedundung. Semoga kerja sama dan sinergi ini dapat terus kita tingkatkan demi kemajuan Kelurahan”, katanya.
Sedangkan, Kepala Bapperida kota Mojokerto, Riyanto SH MSi, menjelaskan anggaran kelurahan Kedundung untuk tahun 2025 Rp 1.675 miliar dengan realisasi Rp 1.492 miliar dalam capaian 89.07 persen.
Untuk tahun anggaran 2026 merosot menjadi Rp 1.025 miliar. Sarpras kelurahan Rp 180 juta dan pemberdayaan masyarakat Rp 845.228 juta.
“Dasar hukum UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi ranperda RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Perwali kota Mojokerto No. 68 tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah”, paparnya.
Sementara, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan “Musrenbang ini adalah media partisipasi masyarakat. Pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan yang tepat sasaran, dan itu hanya bisa dilakukan jika masyarakat menyampaikan kebutuhannya secara langsung,” tuturnya.
Dalam forum tersebut, Ning Ita menjelaskan bahwa seluruh usulan pembangunan tahun 2027 harus mengacu pada tema pembangunan Kota Mojokerto, yakni peningkatan ketahanan ekonomi dan sosial budaya melalui daya saing sektor unggulan daerah. Tema tersebut ditetapkan agar arah kebijakan pembangunan di seluruh kota selaras dengan visi pembangunan jangka menengah daerah.
Ia memaparkan, terdapat tiga fokus utama dalam tema pembangunan tersebut, yakni penguatan ketahanan ekonomi, penguatan sosial budaya, serta peningkatan daya saing sektor unggulan. Hal ini dinilai penting di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang turut berdampak pada perekonomian nasional.
Selain ekonomi, penguatan sosial budaya juga menjadi perhatian. Nilai gotong royong, kebersamaan, dan solidaritas sosial dinilai sebagai modal utama masyarakat Kota Mojokerto untuk bertahan dan berkembang dalam berbagai situasi.
Lebih lanjut, Ning Ita menyebutkan tiga sektor unggulan Kota Mojokerto yang perlu terus diperkuat, yakni sektor industri kecil menengah (IKM) seperti alas kaki, sektor industri kreatif, serta sektor jasa dan pariwisata berbasis sejarah dan budaya.
Ia menekankan bahwa usulan yang disampaikan masyarakat harus disusun secara prioritas dan realistis, menyesuaikan dengan sembilan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan serta kemampuan anggaran kelurahan.
“Pilih usulan yang paling dibutuhkan dan paling prioritas bagi masyarakat. Jangan hanya banyak, tetapi harus bisa direalisasikan,” katanya.
Menutup sambutannya, Ning Ita berharap Musrenbang benar-benar dimanfaatkan sebagai ruang dialog antara pemerintah dan warga. Dengan partisipasi aktif masyarakat, ia optimistis pembangunan Kota Mojokerto dapat berjalan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Silakan sampaikan kebutuhan masing-masing lingkungan, tetapi tetap mengacu pada tema dan prioritas pembangunan tahun 2027,” tutupnya.
Musrenbang Kelurahan menjadi tahapan awal perencanaan pembangunan sebelum dilanjutkan ke tingkat kecamatan hingga kota.
(Gon)

