Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan insentif berupa combo diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 bagi masyarakat.
Yang mana program ini diharapkan, dapat mendorong kesadaran warga untuk membayar pajak lebih awal sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Selain memberikan insentif berupa pengurangan pengenaan PBB – P2 tahun 2025 hingga 40 persen seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Mojokerto juga memberikan diskon yang diberikan bertahap sesuai periode pembayaran.
Untuk pembayaran pada bulan Januari hingga Maret 2026, masyarakat akan mendapatkan potongan sebesar 15 persen. Sementara pembayaran pada bulan April hingga Juni memperoleh diskon 10 persen, dan pembayaran pada bulan Juli hingga September mendapat potongan sebesar 5 persen.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat pajak, sekaligus strategi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sejak awal tahun.
“Combo diskon ini kami berikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang disiplin dan tepat waktu. Semakin cepat masyarakat melakukan pembayaran, semakin besar manfaat yang bisa diperoleh. Ini juga menjadi upaya kami untuk membangun budaya sadar pajak di Kota Mojokerto”, katanya.
Wali kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan, PBB-P2 merupakan salah satu komponen penting dalam struktur PAD yang hasilnya akan dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program diskon ini dan segera melunasi kewajiban pajaknya”, tambahnya.
Ning Ita juga menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak menjadi kunci terwujudnya pembangunan kota yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Dengan kepatuhan pajak yang tinggi, kita dapat mempercepat pembangunan Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Melalui program ini, Ning Ita mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi PBB-P2 tahun 2026 dan memanfaatkan kesempatan diskon yang tersedia. Ia juga berharap dengan adanya combo diskon ini, diharapkan tingkat kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 semakin meningkat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kota Mojokerto.
Untuk pembayaran PBB-P2, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto telah menyediakan berbagai kanal pembayaran sehingga mempermudah para wajib pajak untuk melakukan pembayaran.
Caranya mudah, pelayanan kantor PBB-P2 di Kota Mojokerto dibuka setiap hari senin s/d jumat pukul 08.00 s/d 13.00. Pembayaran PBB-P2 di Kota Mojokerto juga dapat dilakukan secara online pada Marketplace seperti : Tokopedia, OVO, GOPAY, bank jatim, indomaret, alfamart dan QRIS.
Kode pembayaran QRIS dapat diakses pada layanan online : https://sppt.mojokertokota.go.id/
Pada layanan online juga terdapat pelayanan PBB-P2 antara lain : cetak salinan SPPT PBb-P2, Cek Pembayaran PBB-P2, e-spop untuk mutasi PBB-P2 dan kode QRIS. Pelayanan PBB-P2 juga dilakukan pada akhir pekan dengan kegiatan weekend service di hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 s/d 12.00, Selain itu terdapat mobil keliling kelurahan yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah.
(Gon)

