DPRD Kota Mojokerto Tampung Keluhan Masyarakat Dan Provider Melalui RDP

Mojokerto (transversalmedia) – Menerima keluhan masyarakat melalui media sosial, DPRD Kota Mojokerto dari Komisi 1 memfasilitasi dan mengundang dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para perusahaan penyedia layanan internet atau provider. Kamis (12/2/2026).

Hal ini, komisi 1 menerima keluhan atas Pemerintah kota Mojokerto adanya tindakan penertiban jaringan WiFi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

“Banyaknya keluhan masyarakat yang kapan hari menerima pemutusan dari Pemkot Mojokerto terkait penertiban jaringan WiFi atau internet oleh pemilik-pemilik provider”, kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, dari koordinator komisi 1, Hadi Prayitno.

Selanjutnya, banyaknya masyarakat dan multimedia mengeluh atas penertiban itu, DPRD kota Mojokerto langsung menindaklanjuti.

“Kita ke perijinan, ada berapa banyak provider yang sudah masuk ke Kota Mojokerto. Maka hari ini kita undang, apa yang menjadi penghambat atas keluhan itu semua”, ungkapnya.  

Atas keluhan utama yang disampaikan para provider adalah lamanya proses perizinan, meski sistem perizinan telah menggunakan Online Single Submission (OSS). Dalam proses perizinan melibatkan berbagai unsur OPD terkait yaitu Dinas PUPR Perkim, Satpol PP, Dinas Kominfo, DPM PTSP hingga OPD pengelola aset.

“Perizinan ini tidak hanya satu OPD, ada kajian teknis dari PUPR, termasuk appraisal biaya, jumlah tiang, kabel, dan lain-lain. Ini yang perlu kami dudukkan bersama agar lebih efektif dan efisien”, tuturnya.

Dari tahapan itu, para wakil rakyat ini akan mengundang OPD terkait untuk membahas mekanisme perizinan secara menyeluruh sebelum menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Mojokerto. Tujuannya agar iklim usaha tetap kondusif tanpa merugikan masyarakat.

“Prinsipnya, jangan sampai masyarakat dirugikan. Masyarakat itu milik kita juga milik Pemerintah kota, prosedur silakan dijalankan, tapi pendekatannya jangan sampai langsung pemutusan jaringan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa besaran biaya perizinan ditentukan berdasarkan hasil appraisal, yang nilainya bervariasi antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta, tergantung jumlah tiang dan kondisi jaringan.

Ke depan, DPRD berencana menyusun regulasi, baik melalui peraturan daerah (perda) inisiatif DPRD maupun usulan dari pemerintah kota, setelah seluruh pihak duduk bersama.

“Mulai dari perizinan, operasional hingga pajaknya akan kami petakan OPD mana saja yang mengawal. Ini penting karena Kota Mojokerto bertumpu pada sektor jasa, sehingga investasi harus dilindungi dan PAD bisa meningkat,” tambah Hadi.

Dalam RDP tersebut, dari 21 provider yang diundang, hanya 12 perusahaan yang hadir. Salah satu perwakilan provider, Zaenal dari PT Eka Mas, mengeluhkan lamanya proses perizinan yang bisa mencapai hampir satu tahun.

“Kami berharap jangka waktu perizinan bisa dipersingkat. Karena ini berdampak pada cash flow vendor. Selain itu, setelah izin keluar, kami berharap instansi terkait juga menyampaikan ke tingkat kelurahan agar tidak terjadi penolakan di lapangan,” ungkap Zaenal.

Keluhan serupa disampaikan Samuel, perwakilan PT Inforte. Ia menyebut masih adanya kendala di tingkat desa meskipun izin telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Kadang kami sudah mengantongi izin kota, tapi masih diminta kontribusi lagi di tingkat kelurahan. Ini membuat kami bingung dan operasional jadi terhambat”, pungkasnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler