Mojokerto (transversalmedia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sidoarjo, terus meminimalisir peredaran rokok ilegal jelang akhir tahun. Hal ini dilakukan dengan menggelar operasi Rokok Ilegal di beberapa toko di wilayah Kota Mojokerto. Selasa (17/12/2024).
Sasaran target operasi rokok ilegal kali yakni Toko Sembako Iwan jalan Ijen dan Jalan Semeru, Toko Iwan 3, Toko Zaina Cosmetic milik Catur dan Toko S & G milik Wawan.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, Muhammad Widayat Prabowo mengatakan, ini merupakan bentuk sosialisasi dan operasi yang dilakukan untuk pengecekan terhadap penjualan rokok ilegal.
“Sejauh ini belum ada ditemukan di Kota Mojokerto”, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kedepannya terus menggencarkan razia atau operasi berkelanjutan.
“Harapan kita, operasi mandiri maupun gabungan, kita lebih untuk sosialisasi kepada para pedagang menjual rokok yang legal”, kata Widayat Prabowo.
Disampaikan juga kepada masyarakat, cara mengedukasi tentang bahayanya rokok ilegal, ada kalanya dari Satpol PP itu mengundang pada masyarakat umum untuk dilakukan sosialisasi di Kota Mojokerto. Dan Kota Mojokerto paling berhasil memerangi peredaran Rokok Ilegal.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menyatakan operasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Operasi ini kami laksanakan secara rutin bersama Bea Cukai, serta melibatkan unsur TNI dan Polri.
“Hari ini kami menyasar 4 toko yang ada di Jalan Raya Ijen dan Semeru. Selain operasi, kami juga melakukan sosialisasi kepada pedagang”, pungkasnya.
(Adv/Gon)