Mojokerto (transversalmedia) – Musrenbang kelurahan Magersari merupakan roadshow Pemerintah kota Mojokerto yang ke lima. Serapan anggaran kelurahan Magersari, tertinggi di kecamatan Magersari dengan mencapai 99,13 persen pada tahun anggaran 2024.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) kota Mojokerto, Agung Moeljono Soebagijo SH MH membuka musrenbang kelurahan Magersari.
“Selamat pagi salam sejahtera bagi kita semuanya, yang saya hormati dan saya banggakan Pak Sekda kota Mojokerto (Gaguk Tri Prasetyo ATD MM), Kepala OPD, Camat Magersari (Sutikno SH) beserta Forkopimcam, dan saya banggakan hadir Pak Lurah Magersari (Mahmudi S.Sos) dan tokoh masyarakat”, katanya. Kamis (16/1/2025).
Seperti tahun sebelumnya, pra musrenbang tahun 2026 sudah dimulai dengan dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2025. Dengan menghasilkan usulan sebanyak 71 untuk infrastruktur, usulan ekonomi 3 usulan, pemberdayaan masyarakat sebanyak 24 usulan.
“Usulan-usulan ini akan kita selaraskan prioritas pembangunan tahun 2026 yang nantinya juga akan kita kompilasi dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali kota Mojokerto terpilih. Jadi arah kebijakannya tahun 2026 adalah, penguatan daya saing SDM akselerasi pembangunan yang inklusif dalam menjaga kualitas masyarakat yang berbasis masyarakat kapital”, jelasnya.
Anggaran dana kelurahan (Dakel) tahun anggaran 2024 yaitu Rp 1,020 miliar yang berhasil menyerap anggaran Rp 1,011 miliar. Tingkat capaian 99,13 persen. Untuk anggaran dana kelurahan tahun 2025 yaitu Rp 808,331 miliar.
“Penyerapan ini hampir sempurna Pak Sek, 99,13 persen. Tertinggi di kecamatan Magersari”, ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo ATD MM mengatakan kegiatan yang mengawali segala proses perencanaan untuk menyusun dokumen sebagai pijakan melaksanakan pembangunan di tahun 2026.
Sebelumnya sudah dilaksanakan pra-Musrenbang yang menghasilkan sejumlah usulan. Pada Musrenbang sudah muncul kamus usulan sebagai panduan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahun 2026.
“Kamus usulan tentunya sudah disesuaikan dengan arah kebijakan yang sudah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Dokumen perencanaan yang menjadi pijakan namanya Rencana Pembangunan Daerah (RPD). RPD yang dimiliki Kota Mojokerto usianya tiga tahun, yakni 2024 sampai 2026”, katanya.
“Kenapa ada RPD, karena ada pergantian kepala daerah yang ditengah-tengahnya ada kekosongan,” tegasnya.
Seharusnya, lanjutnya, dokumen pijakannya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang usianya lima tahun. RPJMD disusun kepala daerah terpilih yang bertugas selama lima tahun.
“Karena RPJMD kita habis di tahun 2023, maka menunggu kepala daerah terpilih dilantik terjadi kekosongan. Karena tidak boleh tidak ada dokumen kebijakan, maka disusunlah RPD,” jelasnya.
Pada 2026 nanti harus ada RPJMD, dimana usianya lima tahun dan isinya adalah kebijakan program pembangunan untuk mewujudkan visi misi kepala daerah terpilih.
“Karena calon kepala daerah terpilih sudah ada, yakni pasangan Ning Ita – Cak Sandi, maka maka RPJMD harus disusun sesuai dengan visi misi Ning Ita – Cak Sandi”, pungkasnya.
(Gon)