Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU), Sebagai upaya preventif.
Diterangkan, didalam MoU, lembaga Adhyaksa akan turut andil melakukan pendampingan hukum untuk Pemkot Mojokerto terkait penanganan serta penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro STTP MSi, mengatakan sangat mengapresiasi serta menyambut baik kerjasama ini dan berharap pendampingan hukum dari Kejari dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Mojokerto.
“Yang namanya kesepakatan pastinya kedua belah pihak harus sepakat, saling terbuka, dan yang paling penting ada keterlibatan kedua belah pihak sesuai perannya masing-masing”, katanya. Selasa (4/2/2025).
Ia juga mengatakan tantangan yang akan dihadapi Pemkot Mojokerto pada tahun 2025. Dengan adanya pendampingan dari Kejari, Ali Kuncoro optimistis bahwa Pemkot dapat menghadapi tantangan tersebut dengan baik.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama baik dan pengawalan yang dilakukan Kejari Kota Mojokerto selama ini”, jelasnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan kerja sama antara Kejari dan Pemkot Mojokerto dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, mengungkapkan MoU ini merupakan langkah preventif dalam pencegahan hukum guna memastikan pelaksanaan kegiatan pemerintah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Sebagai upaya preventif, jadi jangan sampai dalam pelaksanaan kegiatan terjadi hal-hal yang melanggar regulasi”, ungkapnya.
Kejaksaan memiliki dua fungsi utama dalam penegakan hukum, yaitu penindakan dan pencegahan. Dengan adanya kerja sama ini, Kejari berupaya mengoptimalkan fungsi pencegahan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir.
“Untuk saat ini kita telah menandatangani MoU dengan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mojokerto,” tambahnya.
Meski demikian, Bobby menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindak pidana. Ia menekankan bahwa Kejari tetap akan bertindak tegas jika ditemukan penyimpangan hukum.
(Gon)