Mojokerto (transversalmedia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Mojokerto bersama TNI, Polisi, DLH, Dishub melakukan operasi gabungan terhadap pedagang yang berjualan di atas saluran air atau drainase. Selasa (24/7/2018).
Operasi gabungan ini menyasar pedagang yang berjualan di saluran air di jalan Mayjen Sungkono, jalan PB. Sudirman, Jalan Cinde Surodinawan. Dari hasil operasi, Satpol PP kota Mojokerto melakukan tiga tahap, yakni ; tahap sosialisasi dan pendataan, tahap peringatan, dan tahap eksekusi.
Dari pedagang yang sudah masuk tahap eksekusi, Satpol PP langsung mengamankan dan melakukan pembongkaran barang pedagang.
Menurut Kabid Ketentraman dan Ketertiban dari Satpol PP kota Mojokerto Hatta Amrulloh mengatakan sudah melakukan tahap pendekatan dan eksekusi terhadap pedagang, dan melakukan operasi gabungan secara terus menerus. “Kami akan menindak pembongkaran lapak pedagang yang berani berjualan diatas saluran air untuk wilayah kota Mojokerto“, katanya.
Alumnus STPDN menambahkan, “Untuk operasi kali ini, kita memang fokuskan pada PKL yang berada di saluran air, bantaran sungai, dan trotoar. Sementara ini ada 21 lapak yang melanggar, dan kita berhasil mengamankan tenda, beberala papan reklame liar, meja, kursi, hingga rombong sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Hatta menambahkan, petugas juga menyoroti banyaknya trotoar, dan badan jalan yang beralih fungsi menjadi menjadi lahan parkir. Hal ini tentu menyalahi aturan, karena juga sudah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013.
(Gon)