Pemkab Tanggapi Dua Raperda Dalam Paripurna DPRD Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mojokerto melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rapat paripurna penyampaian Bupati Mojokerto atas tanggapan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Yang digelar di Ruang Graha Whicesa. Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. 

Agenda utama meliputi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun anggaran 2024.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Ayni Zuhro beserta pimpinan dan dihadiri Wakil Bupati Mojokerto, dr. Muhammad Rizal Oktavian, Sekdakab Teguh Gunarko, jajaran kepala OPD, serta unsur Forkopimda.

Wakil Bupati Mojokerto, Rizal Oktavian yang mewakili Bupati Mojokerto, KH. Muhammad Al Barra menyampaikan bahwa revisi terhadap Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto bukan lagi berbentuk perubahan, melainkan pencabutan dan penetapan aturan baru.

“Merujuk pada surat Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN tertanggal 31 Januari 2025, revisi RTRW tidak lagi dilakukan melalui perubahan, melainkan pencabutan perda lama dan penetapan perda baru. Oleh karena itu, nomenklatur Raperda disesuaikan menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2025–2045”, jelasnya.

Perbaikan Tata Kelola Barang Daerah

Dalam tanggapan terhadap Raperda kedua, yakni revisi atas Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Mojokerto telah menyiapkan strategi perbaikan pencatatan dan pelaporan barang hasil pengadaan.

“Langkah-langkah strategis akan dilakukan seperti rekonsiliasi data barang secara berkala tiap semester antara pengurus barang dan pihak keuangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak, maka akan dilakukan inventarisasi ulang,” tegas Rizal.

Tantangan Pemerataan Pendapatan di LKPJ 2024

Wakil Bupati juga menyoroti LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2024, khususnya pada aspek ketimpangan pendapatan. Indeks ketimpangan pendapatan sebesar 0,337 meski melampaui target (0,312), tetap menunjukkan bahwa tantangan pemerataan masih besar.

“Capaian ini menunjukkan bahwa distribusi pendapatan masih belum merata, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun jika dibandingkan tahun 2023, pemerataan pada tahun 2024 cenderung mengalami peningkatan,” jelasnya.

Pemkab dan DPRD Sepakati Koordinasi Lanjutan

Mengakhiri penyampaian, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD akan terus menjalin koordinasi intensif guna menyempurnakan pembahasan Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif akan menjadi kunci agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Mojokerto,” pungkasnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler