Mojokerto (transversalmedia) – Terbongkar sudah, Kelakuan bejat yang dilakukan Rosat sang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis belia yang berusia 11 tahun Elsa Marsiah, warga Cakarayam Baru RT 07 RW 03, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto . Pelaku dibekuk petugas Sat Reskrim Polresta Mojokerto di wilayah Stasiun Senen, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen Jakarta Pusat pada 15 Agustus lalu. Pelaku juga ditembak petugas dengan menggunakan timah panas yang bersarang di sebelah kaki kiri pelaku.
Atas pengakuan tersangka Rosat usia 48 tahun, warga Cakarayam 2, Kelurahan Metikan, kota Mojokerto. Awalnya, Pelaku melihat korban biasa-biasa saja, tetapi makin lama ia sangat birahi dan mempunyai niat jahat terhadap korban lalu ia membawanya ke kamar untuk menyetubuhi dan korban memberontak. Korban langsung di tendang hingga tidak sadarkan diri, lalu pelaku melakukan hasrat seksualnya terhadap korban.
Tewasnya korban Elsa Marsiah bocah yang ditemukan terapung di Sungai Balongcangkring, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 14 Juli 2018 lalu akhirnya berhasil di bongkar polisi.
Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dani Setyono mengatakan setelah buron hampir satu bulan, akhirnya berhasil membekuk pelaku di wilayah Bogor. Rosat diringkus tepatnya di wilayah Stasiun Senen, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen Jakarta Pusat pada 15 Agustus lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang dengan sadar melakukan hal tersebut, lantaran pelaku panik hingga tega membuang Elsa ke sungai agar dianggap korban tengelam,” katanya, Jumat (17/8/2018).
Sebelumnya polisi melakukan penyelidikan terkait dengan tewasnya bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu. Dari hasil penyelidikan, ternyata Elsa tidak tewas akibat tenggelam, melainkan ada faktor lain yaitu korban di aniaya sampai tidak sadarkan diri lalu ia telah dibuang oleh pelaku ke sungai .
Polisi akhirnya melakukan pengejaran terhadap Rosat. Hingga akhirnya, diketahui ia berada di wilayah Stasiun Senen. Petugas pun langsung berupaya untuk menangkap pelaku.
Perlu diketahui, Tersangka Rosat terancaman penjara maksimal 15 tahun dengan pasal berlapis yaitu a) pasal 80 ayat (3) UU RI NO.35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 81 ayat (1) UU RI 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Gon)