Terkait 3 Raperda, Agung Soecipto : ‘Yang Penting Berlandaskan Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Bersama’

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto, Agung Soecipto S.Or mengatakan terkait pemandangan umum 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Mojokerto. Hal ini disampaikan usai giat reses DPRD kota Mojokerto di jalan Cinde Baru, Kecamatan Prajuritkulon, kota Mojokerto saat berwawancara dengan Transversal Media. Sabtu (8/11/2025).

“Seperti apa yang dikatakan ketua PKS kota Mojokerto, Budiarto yang juga selaku juru bicara Fraksi PKS dalam pemandangan umum. Fraksi PKS mengapresiasi 3 raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dan memahami bahwa ketiga raperda ini memiliki peran fundamental dalam: 1. menjamin perlindungan ekonomi kerakyatan melalui regulasi pasar rakyat. 2. menciptakan efisiensi birokrasi dan optimalisasi pelayanan publik melalui penataan perangkat daerah. 3. memastikan tertib administrasi dan pemanfaatan aset melalui pengelolaan barang milik daerah”, katanya.

Dikatakan, fungsi legislasi dan pengawasan, pandangan umum Fraksi PKS akan fokus pada catatan kritis dan pertanyaan konstruktif yang didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan rakyat.

“Terkait raperda tentang pengelolaan pasar rakyat. Kami menyambut baik inisiatif untuk mengganti perda lama demi memastikan pengelolaan pasar rakyat yang berlandaskan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. namun, perlu adanya penegasan substansial”, jelasnya. 

Termasuk perlindungan pedagang kecil, Izin usaha, dan warisan. Kualitas sarana dan prasarana. 

Sedangkan terhadap Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto. “Fraksi PKS menghargai upaya penataan birokrasi demi peningkatan efisiensi pelayanan publik. kami mencermati perubahan yang signifikan pada pemecahan dinas”, ujar Agung.

Selanjutnya terhadap raperda tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) Kota Mojokerto. Menurutnya, raperda ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang taat asas dan meminimalkan potensi penyalahgunaan aset.

Catatan kritis serta pertanyaan yang disampaikan didasari pada analisis mendalam terhadap dokumen dan naskah akademik yang disampaikan, serta merupakan wujud tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan bahwa setiap regulasi dan kebijakan yang diambil dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta kembali sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

“Fraksi PKS dapat menerima ketiga rancangan peraturan daerah ini untuk dibahas lebih lanjut dalam tahapan sesuai mekanisme yang berlaku”, tuturnya.

Sementara itu terkait aspirasi warga terkait reses. Seorang warga Cakarayam yang bernama Candra. Mengeluhkan adanya kenaikan iuran  Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan harga yang tajam.

Politisi PKS ini menjelaskan, sesuai Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025 memberi harapan solusi dengan cara pengurangan pengenaan PBB – P2 tahun 2025 hingga 40 persen sampai dengan akhir Tahun 2025.

“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat”, kata Agung. 

Pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB di awal tahun secara otomatis melalui sistem. Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, Pokok PBB-P2 Rp. 0 sampai dengan Rp. 1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen, Pokok PBB-P2 Rp. 1.000.001 sampai dengan Rp. 2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen. 

Sementara untuk Pokok PBB-P2 Rp. 2.500.001 sampai dengan Rp. 5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen.

Serta jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp. 50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

Atas pengurangan tersebut jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP dapat mengajukan keringanan dengan datang ke MPP Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto, yang berlokasi di Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.

“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan  bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta”, pungkasnya.

(Adv/Gon)

 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler