Mojokerto (transversalmedia) – Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kota Mojokerto terhadap 3 raperda. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD kota Mojokerto, Arie Hernowo ketika usai giat reses DPRD kota Mojokerto di jalan Cinde Baru 1, Kelurahan Prajuritkulon, kecamatan Prajuritkulon, kota Mojokerto kepada Transversal Media.
“Seperti yang dibaca juru bicara anggota Fraksi Nasdem, H Suyono ST. Ada 3 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2025, maka Fraksi Nasdem DPRD kota Mojokerto sudah memberikan catatan, saran, dan masukan pada waktu rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto pada 31 Oktober 2025”, katanya. Sabtu (8/11/2025).
Pertama, Raperda tentang pengelolaan barang milik Pemerintah Kota Mojokerto. Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. selain itu, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu saja pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan baik dan benar sehingga mempunyai nilai tambah”, jelasnya.
Kedua, Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Kota Mojokerto sebagai kota perdagangan dan jasa merupakan kota yang memiliki penduduk yang padat dengan wilayah yang tidak terlalu luas. Kondisi ini sudah pasti membutuhkan area jual beli/perdagangan yang kiranya dapat mengakomodir seluruh lapisan masyarakat kota Mojokerto.
“Keberadaan area perdagangan yang berupa pasar yang saat ini ada di Kota Mojokerto dirasa belum memberikan kenyamanan yang maksimal kepada setiap pengunjung”, ujar politisi Partai Nasdem ini.
Intinya, kesejahteraan rakyat yang merupakan tujuan dari setiap pemerintahan, baik pusat maupun daerah dan sejalan amanat UUD 1945 pasal 33. Tanpa tujuan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, arah pembangunan suatu daerah dapat diprediksi rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk memonopoli kesejahteraan diri sendiri atau kelompok tertentu dalam jaringannya.
Dijelaskan, Fraksi Nasdem menilai bahwa dengan adanya raperda ini revitalisasi pasar rakyat di Kota Mojokerto harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup aspek manajemen, sanitasi lingkungan, digitalisasi transaksi, hingga promosi produk lokal. 4.
“kami juga mendorong terselenggaranya kemitraan antara koperasi, pelaku usaha UMKM, dan pasar rakyat berdasarkan prinsip persamaan dan keadilan. mewujudkan sinergi yang saling menguntungkan antar pelaku UMKM yang ada di pasar rakyat agar terjadi efisiensi keberlanjutan sehingga dapat menjaga eksistensi atau keberadaan pasar rakyat di Kota Mojokerto”, tegasnya.
Raperda tentang pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto. Fraksi Nasdem menyambut baik dengan harapan raperda ini sebagai upaya Pemerintah Kota Mojokerto melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memudahkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuannya sudah jelas. Partai Nasdem mengajak untuk mengingat bahwa kebaikan dengan kerja-kerja yang kita lakukan hari ini dapat membawa manfaat dalam kehidupan masyarakat Kota Mojokerto dengan harapan ke depan lebih baik. Itulah pemandangan umum Fraksi Nasdem atas 3 Raperda Kota Mojokerto tahun 2025”, pungkasnya.
(Gon)

