Inilah PU Fraksi Karya Indonesia Raya Terkait 3 Raperda

Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kota Mojokerto melakukan rapat paripurna tentang pemandangan umum tentang 3 raperda kota Mojokerto, salah satunya anggota DPRD dari Fraksi Karya Indonesia Raya, yang dibacakan Agus Wahjudi Utomo Amd.

Terkait raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, bahwa secara konsepsi pasar adalah sentral perekonomian masyarakat yang kewenangannya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kami Fraksi Karya Indonesia Raya menyarankan agar setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan pelaku pasar di daerah agar selalu melibatkan para pedagang dan pelaku pasar lainnya. hal ini dimaksudkan agar antara yang dikelola dan yang mengelola terjalin hubungan yang sinergis sehingga keberadaan pasar di daerah benar-benar dapat memperlancar perekonomian masyarakat”, katanya saat berwawancara dengan Transversal Media.

Mengenai raperda tentang pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto dalam penyusunan pembentukan susunan perangkat daerah kota Mojokerto seyogyanya merupakan derivasi kebijakan pusat yang ada di bawah Kementerian atau lembaga lain yang sah agar koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat bersinergi dan berjalan dengan baik.

“Menurut kami fraksi karya indonesia raya bahwa pembentukan badan baru yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub bencana. dengan perubahan materi muatan dimaksud, diharapkan perangkat daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, optimal, efisien dan berkualitas”, jelasnya.

Terkait Raperda tentang pengelolaan barang milik pemerintah kota Mojokerto  dimana pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. selain itu, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. oleh karena itu, pengelolaan barang milik daerah yang baik akan mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang baik. tentu saja pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan baik dan benar sehingga mempunyai nilai tambah.

Permasalahan yang sering terjadi di pemerintah daerah adalah belum diterapkannya secara benar aturan pengelolaan barang milik daerah yang berakibat pada proses perencanaan penganggaran pengadaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, penggunaan barang milik daerah yang tidak sesuai penetapan penggunaan”, tuturnya.

Harapannya, pemandangan umum ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan kebijakan, demi kebaikan dan kemaslahatan seluruh masyarakat kota Mojokerto.

Fraksi Karya Indonesia Raya mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam semangat kebersamaan, dengan harapan bahwa setiap keputusan yang diambil akan membawa manfaat yang berkelanjutan dan kesejahteraan yang merata.

“Kami mengajak semua pihak menjadikan proses legislasi ini sebagai upaya bersama untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih maju, adil, dan berkeadaban”, pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler