Mojokerto (transversalmedia) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah amanah dari regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
Hal ini disampaikan, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita saat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM tahun 2025 di Hall Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Selasa (18/11/2025).
“LKPM ini kewajiban. Jangan takut soal pajak, ini bagian dari tanggung jawab warga negara. Yang penting ada laporan, agar kami bisa ukur iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto,” tutur Ning Ita, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, data LKPM menjadi indikator penting bagi pemerintah kota untuk melihat nilai investasi yang masuk serta mengevaluasi kemudahan berusaha yang telah disediakan. Ia juga mengingatkan sanksi bagi pelaku usaha yang abai, termasuk kemungkinan penghapusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem.
“Kalau tidak lapor dianggap tidak berusaha lagi. Nanti petugas bisa turun, dan jangan kaget kalau ada implikasi hukumnya,” tegasnya.
Melalui bimtek ini, Pemkot berharap ada peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.
Pelaku usaha diimbau untuk membaca regulasi terkait dan aktif melaporkan kegiatan usaha, demi transparansi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kota Mojokerto, Fibriyanti, S.Sos, M.Si mengatakan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM DPM PTSP kota Mojokerto menyelenggarakan kegiatan Bimtek penyampaian laporan kegiatan penanaman modal kegiatan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha agar dapat melakukan pelaporan lkpm melalui sistem OSS SPA secara tepat benar dan on time atau tepat waktu.
“Jadwal penyampaian LKPM untuk perusahaan skala menengah dan besar dan besar triwulan 1 yaitu bulan Januari sampai dengan Maret, disampaikan pada tanggal 1 sampai dengan 15 April. Untuk triwulan 2, bulan April sampai dengan Juni disampaikan tanggal 1 sampai dengan 15 Juni. Untuk triwulan 3 periode Juli sampai dengan September disampaikan tanggal 1 sampai dengan 15 Oktober, dan untuk triwulan 4 periode bulan Oktober sampai dengan Desember, disampaikan tanggal 1 sampai dengan 15 Januari tahun berikutnya”, tuturnya.
Dijelaskan, untuk perusahaan skala kecil, pelaporannya setiap 6 bulan sekali atau 1 semester, untuk semester 1 periode Januari sampai dengan Juni disampaikan tanggal 1 sampai dengan 15 Juli. Sedangkan untuk semester 2 periode bulan Juli sampai dengan Desember disampaikan tanggal 1 sampai dengan 15 Januari tahun berikutnya.
“Target realisasi investasi Kota Mojokerto tahun 2025 adalah sebesar Rp 361 miliar, sedangkan realisasi triwulan sampai dengan triwulan 3 tahun 2025 sudah terealisasi sebesar Rp 284,4 miliar. Artinya masih kurang 76,6 miliar yang harus kami kejar untuk realisasi target realisasi tahun 2025”, tambahnya.
Pentingnya kegiatan ini dilaksanakan salah satunya adalah untuk pencapaian target realisasi investasi tahun 2025, sedangkan upaya DPM PTSP adanya inovasi GEMPI yaitu Gerakan mendorong pelaporan investasi pendampingan. “Kami bisa ke lokasi tempat usaha para pelaku usaha bisa juga by WA bahkan kadang WA video call terus yang ketiga kami juga bisa pendampingan di MPP Gajah Mada lantai 2 di klinik investasi. Harinya Senin sampai dengan Jumat jam 08.00 sampai dengan jam 15.00”, pungkasnya.
(Gon)

